Linktodays.com – Jakarta. Kementerian Pertahanan dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggodok rencana pendidikan militer bagi mahasiswa perguruan tinggi selama satu semester. Nantinya, program militer ini bisa dimasukkan ke SKS yang diambil mahasiswa tersebut.
Rencana ini disampaikan Wakil Menhan Sakti Wahyu Trenggono, yang menilai program militer ini dapat menumbuhkan rasa cinta kepada bangsa dengan bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad).
Menanggapi rencana kerja sama ini, Plt Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam, mengungkapkan pendidikan militer ini hanya bersifat sukarela. Jika mahasiswa berniat mengikuti program ini dan lulus, maka ia akan mendapatkan gelar perwira cadangan.
“Mahasiswa dapat mengambil program komponen cadangan dengan mengikuti pelatihan yang disiapkan Kemenhan,” kata Nizam dilansir dari kumparan, Selasa (18/08/2020).
Baca Juga: Viral, Gadis di Probolinggo Bangkit Dari Kematian Sebelum Meninggal Lagi
“Kalau memenuhi syarat, saat lulus, selain mendapat kesarjanaan juga dapat menjadi perwira cadangan. Sifatnya sukarela.” Lanjutnya menambahkan.
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizar.
Tak hanya itu, Nizam menekankan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Ia menjelaskan, program terkait bela negara dan kepemimpinan lainnya dapat disinergikan dengan Kemenhan.
“Hak tersebut kita penuhi melalui skema kampus merdeka. Sehingga, mahasiswa dapat mengambil haknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara,” ujar Nizam.
“Selain itu, program-program kepemimpinan dan bela negara yang bagus akan kita kerjasamakan dengan Kemenhan,” imbuhnya.
Kemenhan Sebut Komcad Bukan Wajib Militer
Trenggono sebelumnya mengungkapkan anak-anak muda seperti mahasiswa berharap bisa berpartisipasi dalam program Bela Negara. Namun, ia menekankan Komcad bukanlah wajib militer. Namun, lebih mengedepankan pada pengembangan sumber daya manusia.
“Komcad ini bukan wajib militer. Ini kesadaran dari warga masyarakat yang ingin membela negara jika terjadi perang, difasilitasi dengan memberikan pelatihan selama beberapa bulan. Usai latihan dikembalikan ke masyarakat. Jika negara dalam keadaan perang, mereka siap bertempur,” kata Trenggono dalam keterangannya, Minggu (16/08/2020) lalu.
Namun, pelaksanaan program militer dari kedua kementerian ini dinilai Komisi X DPR perlu dikaji lebih dalam. Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mengungkapkan jangan sampai ada kesan program ini merupakan wajib militer bagi mahasiswa.
“Wajib militer memang tidak diterapkan di Indonesia, tapi pendidikan Bela Negara sebetulnya masih perlu. Tapi apakah bentuknya harus ke-militeran, atau oleh militer, itu yang perlu dikaji. Rasanya perlu didudukkan agar kesannya tidak wajib militer,” kata Dede. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post