Linktodays.com – Pematangsiantar. Sebuah papan reklame tanpa izin atau ilegal berdiri kokoh di Jalan H. Adam Malik, tepat di pertigaan Jalan Kartini, depan bekas Kantor Samsat Kota Pematangsiantar. Senin, (23/12/2024).
Hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar untuk menertibkannya.
Papan reklame tersebut diduga telah berdiri selama lebih dari satu tahun tanpa izin resmi.
Bahkan, iklan yang terpasang pada billboard itu telah berganti-ganti, dengan tampilan terbaru berupa iklan produk rokok.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja Satpol PP dan Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam menegakkan peraturan.
Menurut informasi yang diterima, papan reklame itu dimiliki oleh CV Evolution. Meski sudah ada perintah dari pemerintah untuk membongkar reklame yang tidak berizin, perintah tersebut tidak digubris oleh pemiliknya.
Pembiaran ini dinilai mencederai prinsip hukum yang seharusnya menjadi dasar tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kondisi ini juga memunculkan dugaan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terus dibiarkan, situasi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang memicu pelaku usaha lain untuk mengikuti jejak serupa.
Plt Kasatpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Nababan, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), hingga berita ini ditulis, belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan papan reklame tanpa izin tersebut.
Ditempat terpisah saat dikonfirmasi dan diminta keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) Gakda Satpol-PP Kota Pematangsiantar Rahmad Afandi Siregar SH, terkait keberadaan Papan Reklame yang diduga tidak memiliki izin yang berdiri kokoh di Kota Pematangsiantar ini.
“Selamat Malam Pk Tanjung terkait akan hal tersebut bahwa tiang Reklame sudah dikonfirmasi ke PUTR dan menunggu kelanjutan dari pengurusan izin nya,” ucap Rahmad melalui pesan singkat WhatsApp.
Publik berharap pihak Satpol PP Kota Pematangsiantar segera mengambil langkah tegas untuk membongkar reklame ilegal ini demi menjaga ketertiban dan keadilan dalam penegakan aturan di Kota Pematangsiantar.
Sebab, jika hukum tidak ditegakkan secara adil, citra pemerintah daerah bisa tergerus, dan masyarakat kehilangan kepercayaan pada penegak peraturan. (Tim/Red)
Discussion about this post