Linktodays.com – Labuhan Batu. Lapas Kelas IIA Rantauprapat menerima kunjungan dari perwakilan BRI Cabang Rantauprapat dalam rangka koordinasi terkait tindak lanjut Surat Edaran Nomor SEK-HK.01.02-1, dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tentang penggunaan jasa bank milik pemerintah tertentu di satuan kerja (satker) lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jum’at (10/01/2025).
Instruksi dimaksud meliputi penggunaan Bank milik Pemerintah terkait pembayaran gaji (Payroll) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai, pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian dan fasilitas transaksi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh warga binaan menggunakan satu Bank Milik Pemerintah Yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memudahkan koordinasi, kolaborasi dan pengawasan.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat, kedua belah pihak membahas optimalisasi pemanfaatan fasilitas layanan perbankan, termasuk dukungan terhadap kebutuhan transaksi satuan kerja di Lapas Rantauprapat.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Lapas Rantauprapat dan pihak perbankan, serta mendorong peningkatan kualitas layanan administrasi keuangan.
Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas transaksi keuangan di lingkungan Lapas Rantauprapat dan memastikan pengelolaan administrasi yang lebih transparan dan efisien.
Serta dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penggunaan layanan perbankan pemerintah, sekaligus meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Dengan adanya kemudahan transaksi perbankan yang lebih efisien, Kami Berharap dapat mempercepat proses administrasi serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di Lapas Rantauprapat,” tutup Kalapas. (Red)
Discussion about this post