Linktodays.com – Pematangsiantar. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya. Kamis, (13/03/2025).
Seorang residivis narkoba berinisial MWSS alias Wahyu (26), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, berhasil diringkus di Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (12/03/2025) malam sekitar pukul 20.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Jalan Nagur.
“Informasi tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan kebenaran laporan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP JH. Pardede, Kamis (13/03/2025) sore.
Saat ditangkap, MWSS berusaha membuang sebuah kotak rokok Marlboro dari tangan kanannya.
Petugas yang sigap langsung mengamankan kotak tersebut, yang di dalamnya ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 1,03 gram. Selain itu, satu unit handphone Oppo juga ditemukan di tangan kirinya.
Saat diinterogasi, MWSS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan ia sedang menunggu seseorang yang akan membeli barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa MWSS adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022.
Saat ini, ia telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa dan dikembangkan lebih lanjut. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tutup AKP JH. Pardede. (Red)
Discussion about this post