Linktodays.com – Simalungun. Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Bantuan Hukum Sumatera (Bakumsu), menyambangi Mapolres Simalungun di Pematang Raya, Senin (24/8/2020).
Kedatangan sejumlah lembaga ini bertujuan untuk mendesak pihak kepolisian, segera menangkap dan menahan Humas PT. Toba Pulp Lestari (TPL), Bahara Sibuea, atas kasus dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap masyarakat adat Sihaporas beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Walhi NTT Kecam Penggusuran Rumah Warga Besipae
“Kami datang ke sini untuk mendesak pihak kepolisian, supaya segera menangkap dan menahan Bahara Sibuea, yang saat ini statusnya sudah jadi tersangka,” ujar Wakil Ketua Lamtoras, Mangitua Ambarita, ditemui di Komplek Polres Simalungun, Pematang Raya, Senin (24/8/2020).
Mangitua mengatakan, proses hukum terhadap Bahara Sibuea terkesan lamban. Sebab, hingga saat ini Humas PT.TPL tersebut tidak kunjung ditangkap dan ditahan, padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada apa dengan Polres Simalungun? Kenapa Bahara Sibuea masih bebas beraktifitas. Kenapa tidak ditahan? Polres Simalungun harus profesional dalam bekerja,” tegasnya.
Baca Juga: Video Oknum ASN Ditangkap Bawa Sabu Bersama Wanita Seksi
Di tempat yang sama, Ketua AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak mengatakan, belum ditahannya Bahara Sibuea yang sudah bersatus tersangka, menimbulkan adanya semacam diskriminasi dalam penegakan hukum. Pasalnya menurut Roganda, ketika masyarakat adat Sihaporas ada yang menjadi tersangka dalam peristiwa serupa, pihak Polres Simalungun langsung melakukan penangkapan dan penahanan.
“Waktu Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita dari masyarakat adat Sihaporas ditetapkan tersangka, pada saat konflik di lahan adatnya dengan PT.TPL, Polres Simalungun langsung cepat memproses. Kenapa Bahara Sibuea, yang sudah berstatus tersangka atas peristiwa yang sama juga, hingga saat ini belum ditahan?,” ujar Roganda.
Karena itu lanjut Roganda, pihaknya akan terus memberi desakan kepada pihak kepolisian, agar proses hukum terhadap Bahara Sibuea, segera dituntaskan. Dia menegaskan, pihaknya bersama sejumlah lembaga yang turut dalam perjuangan masyarakat adat Sihaporas, akan melakukan langkah-langkah hukum lainnya, jika pihak Polres Simalungun masih berlama-lama menangani kasus dimaksud.
“Kami mendesak kasus ini segera dituntaskan. Polres Simalungun harus bersikap adil,” tegas, Roganda, lewat siaran Pers AMAN, kepada Linktodays.com
Senada, Roy Mansen Simarmata dari Bakumsu menyatakan, pihaknya tetap berkomitmen memberi pendampingan hukum terhadap perjuangan masyarakat adat Sihaporas.Terkait kasus ini pihak Bakumsu mempertanyakan kinerja Polres Simalungun yang terkesan lamban, karena hingga saat ini berkas perkara Bahara Sibuea belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Berkas perkaranya masih mengendap di kepolisian. Kami mendesak, berkas itu secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Segera proses Bahara Sibuea sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Informasi dihimpun, kasus yang menjerat Bahara Sibuea ini bermula saat oknum Humas PT.TPL tersebut, diduga melakukan kekerasan terhadap masyarakat adat Sihaporas, pada (16/9/2020) lalu.
Saat itu, sejumlah masyarakat adat Sihaporas sedang melakukan pengelolaan lahan adatnya, dan secara tiba-tiba sejumlah oknum dari PT.TPL termasuk Bahara Sibuea, datang ke lokasi melarang masyarakat mengelola lahan tersebut, karena diklaim sebagai lahan konsesi PT.TPL.
Saat melakukan pelarangan itu, Bahara Sibuea diduga melakukan kekerasan fisik terhadap masyarakat adat, Thomson Ambarita. Tindakan oknum Humas PT.TPL tersebut, kemudian dilaporkan ke Polres Simalungun oleh masyarakat adat didampingi oleh sejumlah lembaga, antara lain AMAN Tano Batak dan Bakumsu.
Sementara itu, Linktodays.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi terhadap Pihak Humas PT. TPL dan Polres Simalungun, terkait adanya desakan yang disampaikan oleh Lamtoras dan AMAN kepada Polres Simalungun tersebut. (AS/Red)
Discussion about this post