Linktodays.com – Kalteng. Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing ditangkap polisi Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (26/08/2020) siang kemarin. Penangkapan ini diduga terkait dengan konflik lahan antara masyarakat adat tersebut dengan sebuah perusahaan sawit.
Dalam siaran persnya, Koalisi Keadilan Untuk Kinipan mengatakan Effendi Buhing dijemput paksa polisi di rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau.
Dalam video yang dikirimkan warga kepada Koalisi, terlihat Effendi sempat menolak dibawa oleh polisi. Disebut bahwa penolakan itu karena penangkapan tidak berdasarkan alasan dan masalah yang jelas.
Baca Juga: GMKI Desak Polres Simalungun Tangkap dan Adili Bahara Sibuea, Oknum Humas PT. TPL
Baca Juga: Sejumlah Lembaga Desak Polres Simalungun Tangkap Oknum Humas PT TPL Diduga Pelaku Kekerasan
Videonya viral di Media Sosial Facebook
Berikuti ini kami lampirkan video yang diunggah oleh Akun Facebook, Barisan Pemuda Adat Nusantara;
“Selain itu, penangkapan terhadap dirinya (Effendi) tanpa didahului surat pemanggilan sebagai saksi,” kata Koalisi dalam rilisnya, Rabu (26/08/2020).
Koalisi menyebut, meski ada penolakan, polisi tetap memaksa menangkap Effendi. Ia diseret dari dalam rumah menuju mobil hitam yang sudah disiapkan oleh polisi.
“Sementara di dekat mobil tersebut, terlihat polisi berseragam hitam dan bersenjata api laras panjang sedang berjaga,” kata Koalisi.
Lebih lanjut, Koalisi menduga penangkapan Effendi Buhing tersebut, terkait dengan gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT. Sawit Mandiri Lestari (SML) yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Sebelum penangkapan itu, Koalisi menyebut telah terjadi eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan.
Baca Juga: Walhi NTT Kecam Penggusuran Rumah Warga Besipae
“Mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi Kepala Desa, penangkapan terhadap 4 orang warga, hingga penangkapan terhadap Riswan,” kata Koalisi.
Riswan sendiri merupakan anggota Komunitas Adat Laman Kinipan. Ia ditangkap pada Sabtu (15/08/2020). Aparat kepolisian mendatangi rumah Riswan di Kinipan dan langsung membawa Riswan ke Rumah Kepala Desa Kinipan, Willem Hengki.
Di kediaman Kepala Desa Kinipan, aparat kepolisian menyebut bahwa mereka ingin meminta klarifikasi dari Riswan terkait kegiatan warga Kinipan pada 23 Juni 2020, di hutan pada sekitar tempat perusahaan bekerja.
Pada sore itu juga aparat sempat memaksa Willem Hengki dan Riswan untuk berangkat bersama mereka ke Kantor Polsek Delang namun ditolak oleh Willem Hengki. Sebab, tidak ada surat pemanggilan yang sampaikan oleh aparat kepolisian kepada Riswan dan Kepala Desa sebagai landasan mereka meminta klarifikasi tersebut.
Lalu pada Minggu (16/08/2020), Riswan bersama Kepala Desa Kinipan, menjalani pemeriksaan di kantor Polres Lamandau di Nanga Bulik, dari pemeriksaan tanpa didampingi penasehat hukum tersebut, Riswan akhirnya dibawa ke kantor Polda Kalimantan Tengah.
Adapun Willem Hengki diperbolehkan pulang oleh penyidik untuk menyampaikan informasi tersebut kepada keluarga Riswan.
Riswan lalu ditetapkan menjadi tersangka oleh oleh aparat. Ia dituduh melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.
Atas dasar penangkapan Effendi Buhing, Riswan dan beberapa warga lainnya, Koalisi mendesak Polda Kalimantan Tengah segera membebaskan mereka semua.
Koalisi juga meminta penghentian upaya kriminalisasi terhadap pada Tetua, Tokoh, Masyarakat Adat dan Pejuang Lingkungan yang mempertahankan Hak, Hutan, Wilayah Adat dan Ruang Hidup mereka dari ancaman alih fungsi kawasan.
“Mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap izin PT. Sawit Mandiri Lestari yang beroperasi di wilayah adat Kinipan,” kata Koalisi.
Dihubungi terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PT Sawit Mandiri Lestari, Wendy Soewarno membantah pihaknya mengkriminalisasi pejuang adat Laman Kinipan. Wendy mengatakan penangkapan terhadap Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan Effendi Buhing murni terkait tindak pidana.
Baca Juga: Miris, Masyarakat Adat Pubabu NTT Diduga Digusur Secara Represif, Sejumlah LSM Sindir Baju Adat Jokowi
“Tidak ada kasus masalah hutan, permasalahan ini adalah tindak pidana murni. Tidak benar ada kriminalisasi. Silahkan cek juga di Polda apakah kasus ini masalah hutan atau tindak pidana lain,” kata dia, di kutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (27/08/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa penangkapan terhadap Effendi telah dilakukan secara profesional. Dia membantah bahwa pihaknya tidak menunjukkan surat tugas saat melakukan penangkapan.
“Penangkapan dengan cara persuasif, negosiasi, menyampaikan surat tugas namun pihak keluarga dan warga menghalangi proses penangkapan tersebut, sehingga dilakukan upaya paksa secara terukur dan profesional,” kata Hendra saat dihubungi, Kamis (27/08/2020).
Dia menuturkan bahwa penangkapan itu dilakukan pada Rabu (26/08/2020) sekitar pukul 15.00 WIB atas tuduhan yang bersangkutan sebagai terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Penangkapan dilakukan berdasarkan atas laporan polisi Nomor: 173 / VII / SPKT tanggal 09 Agustus 2020 yang dilakukan oleh tim Ditreskrimum Polda Kalteng.
Namun ia juga belum dapat merinci lebih jauh terkait dengan penanganan kasus terhadap Effendi karena beralasan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku itu di Polda Kalteng. (Red)
Catatan Redaksi: Artikel ini dilengkapi dengan respons dari PT Sawit Mandiri Lestari dan pihak Kepolisian pada Kamis (27/8) pukul 08.00 WIB, dari Sumber http://CNNIndonesia.com
Discussion about this post