Linktodays.com – Pontianak. Sebanyak 1.237 bal pakaian bekas ilegal dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar. Pakaian bekas dan rokok ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 2,2 miliar.
“Hari ini kami juga memusnahkan 965.930 batang rokok ilegal dan pakaian bekas serta kain bekas hasil penidakan selama tahun 2019,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, Selasa (01/09/2020).
Ia mengungkapkan, pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan barang rampasan dan sitaan telah ditetapkan menjadi barang negara yang diamankan pada 2019 lalu.
Barang-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki dokumen resmi, barang ilegal dan pemilik barang juga tidak diketahui. Sehingga, ditetapkan menjadi barang sitaan negara.
Ia mengatakan, barang-barang tersebut masuk melalui pintu-pintu perbatasan Indonesia, baik dari darat maupun laut sehingga merugikan negara.
“Pada saat ditemukan, rata-rata barang ilegal itu dalam keadaan ditinggal oleh pemiliknya dan ditetapkan sebagai barang sitaan negara. Tidak bisa dimanfaatkan atau dihibahkan, maka harus dimusnahkan,” ungkapnya.
Baca Juga: Polres Sorong Periksa Tahanan yang Aniaya Adik Edo Kondologit Hingga Tewas
Ia mengatakan, semua daerah perbatasan di Kalbar memiliki potensi kerawanan penyelundupan. Untuk itu, kata dia, pengawasan dan sinergitas bersama TNI-Polri harus ditingkatkan untuk mencegah masuknya barang-barang berbahaya ke wilayah Kalbar.
“Di masa pandemi COVID-19 ini kita jangan sampai lengah. Justru situasi sekarang pengawasan tetap dilakukan optimal dengan menggelar pengawasan gabungan di jalur tidak resmi untuk mencegah masuknya produk secara ilegal,” pungkasnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post