Linktodays.com – Aceh. Tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue, Aceh, mengamankan sebuah alat berat jenis ekskavator diduga milik seorang anggota DPRK (DPR Kabupaten) setempat karena tak mengantongi izin melakukan aktivitas galian C alias tambang ilegal.
Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Muhammad Rizal, mengatakan alat berat yang disita itu merupakan milik SY (45) warga Desa Sinabang, yang juga anggota DPRK Simeulue.
“Tidak memiliki izin atau galian C ilegal, alat berat itu diamankan dari lokasi di Desa Sanggiran kecamatan Simeulue Barat saat tengah melakukan aktivitas galian C,” kata Rizal, Selasa (01/09/2020) dalam keterangannya.
Baca Juga: Eks Pengacara Vanessa Angel Bantah Kasih 5 Butir Xanax: Saya Cuma Beri 2
Dikatakan Rizal, penyitaan alat berat itu berawal dari Laporan Informasi Nomor : LI-7/VIII/2020, 24 Agustus 2020 dan Surat perintah tugas: Sprin.Gas/40/VIII/2020/Sat Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020.
Atas laporan dan berdasarkan surat perintah itu, tim Elang Resmob Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan cek TKP, interogasi saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti lainnya. Mereka juga melakukan dokumentasi terhadap temuan di TKP. Selanjutnya barang bukti itu diamankan di Mapolres Simeulue.
“Pertambangan ilegal itu tidak memiliki izin. Dampak negatif dari kegiatan pertambangan ilegal tersebut, diduga telah terjadi kerusakan terhadap lingkungan,” sebutnya.
Dijelaskan Rizal, bahan material dari hasil kegiatan pertambangan ilegal tersebut diduga dijual kepada pihak kontraktor, yang digunakan untuk berbagai kegiatan penimbunan jalan dan sekolah.
Kemudian selain mengamankan barang bukti, petugas juga turut mengamankan sejumlah pihak yang diduga pelaku penambangan ilegal galian C, yaitu IR dan AL sebagai pemilik kegiatan, dan satu orang operator ekskavator berinisial MJ.
“Terus ada satu orang supir mobil trado berinisial AD, yang merupakan pengangkut ekskavator dan satu orang penanggung jawab ekskavator dan mobil trado berinisial ZN,” tuturnya.
Kini alat berat diduga milik anggota dewan tersebut telah berada di Mapolres Simeulue dan sudah dipasangi police line. Sementara kelima diduga pelaku penambangan ilegal juga telah diperiksa untuk dimintai keterangannya.
“Atas perbuatannya, rekanan untuk sementara ini dijerat Pasal 158 Jo pasal 35 Undang- Undang nomor 3 tahun 2020 Perubahan atas undang Undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya. (Red)
Artikel ini sudah terbit di kumparan.com dengan Judul “Polisi Sita Ekskavator Anggota Dewan di Aceh, Diduga Terkait Tambang Ilegal”
Discussion about this post