Linktodays.com – Jakarta. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyatakan telah mengungkap lima kasus besar peredaran narkoba yang berhasil digagalkan selama Juli-Agustus 2020. Kamis, (17/09/2020).
“Dalam kurun waktu Juli sampai Agustus itu ada 22 kasus, yang saya akan sampaikan dalam pers rilis hanya lima kasus yang barang buktinya paling banyak,” ujar KombesPol Audie di Jakarta, Rabu, (16/09/2020).
Kasus pertama pada awal bulan Juli 2020 oleh Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar, dengan barang bukti sabu seberat 2,5 kilogram di Jl. Raya Bekasi Jakarta Timur dan daerah Curug, Tangerang, Banten. Tersangka yang ditangkap sebanyak tiga orang.
Pada kasus kedua di bulan Juli 2020 oleh Unit 3 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar, mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.200 Butir di Jalan Condet raya Jakarta Timur. Tersangka sebanyak dua orang
Pada kasus ketiga yaitu ungkap kasus bulan Juli 2020 oleh Unit Tim Khusus 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar, mengungkap kasus peredaran sabu seberat 18 kilogram di Perumahan Bintaro Jaya Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Tersangka sebanyak dua orang.
Baca Juga: Ada Sanksi Tegas, Kapolda Metro Jaya Ingatkan agar Masyarakat Disiplin Selama PSBB
Kasus keempat yang unik lainnya yaitu kasus ganja jaringan pulau Sumatera – Jawa – Bali pada akhir bulan Juli 2020 oleh Tim Khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakbar, yang mengedarkan ganja dari kantor jasa pengiriman barang di wilayah Jakarta Barat.
Uniknya, saat itu polisi mencurigai ada lima paket mencurigakan dari Sumatera yang disamarkan dengan makanan berupa dodol ke setiap alamat tujuan. Diketahui di dalamnya berisi ganja seberat 75 kilogram.
Baca Juga: Tingkah Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku di Periksa Polisi
Berdasarkan data ekspedisi pengiriman barang, paket tersebut akan dikirim ke lima wilayah, diantaranya Kembangan sebanyak 8 kilogram, Bekasi 7 kilogram, Subang 7 kilogram, Sidoarjo 7 kilogram, dan Bali 46 kilogram.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakbar Kompol Ronaldo Maradona memerintahkan timnya menuju alamat penerima paket dan berhasil mengamankan 7 pelaku pemesan paket ganja.
Serta kasus kelima bulan Agustus 2020 oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar, dari pengembangan pengungkapan kasus ganja jaringan lintas Sumatera pada bulan Januari 2020.
Awalnya, didapatkan informasi dari jaringan sebelumnya, adanya jaringan embrio kecil yang akan melakukan pengiriman narkotika jenis ganja yang sudah dipaket dari Panyabungan Mandailing Natal Sumatera Utara sejumlah 157 kilogram.
Kemudian Unit 2 yang dipimpin AKP Maulana Mukaron melakukan penyelidikan, dam timnya meringkus 2 orang pelaku dan sebuah truk bermuatan tujuh karung ganja kering.
Ganja tersebut siap diantar dan diedarkan serta pasarkan di daerah pulau Jawa.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkoba dari hasil pengungkapan 22 kasus selama bulan Juli-Agustus 2020.
Barang bukti yang berhasil diungkap diantaranya berupa sabu seberat 23,7 kilogram, ganja 197,6 kilogram, pil ekstasi 1.314 butir, serbuk bening 1000 gram, dan dua liter cairan prekursor salah satu bahan baku sabu.
“Dari keseluruhan pengungkapan yang 22 kasus ini, kami berhasil mengamankan 34 tersangka,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru. (MSC)
Discussion about this post