Linktodays.com – Banda Aceh. Sebanyak 107 warga di Kabupaten Pidie, Aceh, terjaring operasi yustisi penggunaan masker yang digelar tim gabungan. Para pelanggar dihukum menyapu jalan serta teguran tertulis.
Operasi yustisi di Pidie pada Sabtu (19/9/2020) digelar di pasar di dua Kecamatan, yaitu pasar Grong-grong serta Padang Tiji. Warga yang tidak mengenakan masker langsung diberikan sanksi sosial.
“Sanksinya berupa pembersihan lingkungan pasar dan teguran tertulis,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian kepada detikcom.
AKBP Zulhir mengatakan operasi yustisi digelar dalam rangka menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 109 Tahun 2020. Perbup itu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan serta pengendalian COVID-19 di wilayah hukum Kabupaten Pidie.
“Sasaran dalam operasi yustisi ini adalah warga yang tidak menggunakan masker,” jelas AKBP Zulhir.
Dalam operasi tersebut, pelanggar juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, tim gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta petugas kesehatan juga membagikan masker ke masyarakat.
Baca Juga: Operasi Yustisi Selama 4 Hari 22.801 Pelanggar PSBB Jakarta, Ditindak Polda Metro Jaya
Baca Juga: Polsek Parung Bersama Tiga Pilar Tebar 1.000 Masker, Cegah Penyebaran Corona
“Harapan dalam kegiatan operasi yustisi dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi COVID-19,” ujar AKBP Zulhir. (MSC)
Discussion about this post