Linktodays.com – Langkat. Pelaku pembunuhan terhadap wanita hamil yang jasadnya ditemukan di kebun sawit di areal kebun PT. LNK Padang Brahrang di Afdeling II CR 14, Dusun VI Jenggi Kumawar B, Tj. Belok, Desa Tanjung Merehe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Kamis (24/9) akhirnya berhasil ditangkap, kurang dari 6 jam. Sabtu, (26/09/2020).
“Pelaku sudah diamankan, berinisial GZG (20),” ujar Kasatreskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizky Pratama ketika dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp, Jum’at (25/09/2020).
Dijelaskannya, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi keberadaan tersangka yang membawa sepeda motor korban, Honda Beat warna merah BK 4225 RAQ.
Pelaku bergerak mengarah ke daerah Lincun, Binjai Barat. Dari situ, dia memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba bersama dengan anggota melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara.
“Benar, keberadaan tersangka ada di Jalan Anggur, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat. Selanjutnya, tersangka diamankan dan dibawa ke lokasi penemuan jasad korban,” katanya.
Dijelaskannya, saat petugas mengumpulkan barang bukti, tersangka GZG melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga oleh petugas Unit Jahtanras Polres Binjai memberikan tindakan tegas, keras dan terukur yang mengena pada kaki kiri dan kanan tersangka lalu bawa ke RS. Djoelham Binjai.
Baca Juga: Kampanye Pilkada Dimulai, Kemendagri: Pakai Masker, Jaga Jarak!
Baca Juga: Sejumlah Pegawai Mundur, Wakil Ketua KPK: Apapun Alasannya, KPK itu Bukan Tempat Santai
Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Aborsi di Jakpus, Dirincikan 15 Menit Seluruh Proses Untuk Aborsi
“Setelah mendapat perawatan lalu tersangka dan barang bukti di boyong ke Satreskrim Polres Binjai. Motifnya pencurian dengan kekerasan untuk mengambil harta korban. Tersangka melanggar pasal 365 ayat 3 KUHP,” katanya. (Red)
Sumber: SUMUT NEWS
Discussion about this post