Linktodays.com – Jakarta. PSBB Ketat Jakarta masih diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun, masih saja terjadi pelanggaran. Viral di media sosial, sekelompok anak muda melakukan balapan liar di kawasan Senayan. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya langsung ambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yoga mengatakan, awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu pembalap liar berinisial RN. RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain yang videonya tersebar melalui media sosial pada Kamis (17/09/2020).
“Jadi kemarin pada Sabtu 26 September 2020 sekitar pukul 01.00 WIB hingga 03.00 WIB, Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan 11 mobil yang melakukan balapan liar di Jalan Pemuda (depan TVRI) Jakarta Pusat,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Kombes Pol Sambodo juga menyebut saat itu para pelanggar yang terjaring balapan liar diberikan sanksi tilang oleh anggota kepolisian.
“Barang bukti yang disita dari pelanggar yaitu SIM atau STNK-nya dan ada juga yang disita mobilnya dikarenakan pada saat ditilang tidak dapat menunjukan STNK-nya,” ungkap KombesPol Sambodo.
Selain itu, para pemobil yang terjaring itu dikenakan Pasal 297 UU nomor 22 tahun 2009. Isi pasal itu terkait dengan balapan kendaraam di jalan umum.
Baca Juga: Update Operasi Yustisi di Wilayah DKI Selama Dua Pekan
Baca Juga: Polda Sulut Siap Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 Dengan Gerakan Sejuta Masker
Baca Juga: 10 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Bareskrim Polri
“Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf B dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,” pungkas KombesPol Sambodo. (MSC)
Discussion about this post