Linktodays.com – Instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi terus dilaksanakan oleh anggota dilapangan.
Kali ini Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).
Penyidik dari Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap Pangkalan LPG 3 Kg / Gas Melon yang beralamat di Jalan Simpang Jahri Saleh, Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Minggu (04/10/2020) pukul 00.45 Wita.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur, S.H., S.I.K. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K. menuturkan sang Pemilik Pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui telah memperdagangkan LPG 3 Kg kepada Pengecer dengan jumlah banyak mulai dari harga Rp.18.000,- (Delapan belas ribu rupiah) per tabung sampai dengan harga Rp.23.000,- (Dua puluh tiga ribu rupiah) per tabung.
Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 821 tabung, 1 Unit Gerobak Kayu, 1 Lembar Spanduk Harga HET, serta Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari s/d Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.
Baca Juga: Dirgahayu TNI Ke-75 Sinergi Untuk Negeri, Tegakkan Kedaulatan NKRI
Baca Juga: Polemik Kampus Gihon vs Mahasiswa: Lapor Ke LLDIKTI Hingga Tuntun Ijazah SD, SMP, SMA Dikembalikan
Baca Juga: Kapolda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dengan Mobil Mixer
Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan penting. (MSC)
Discussion about this post