Linktodays.com – Jakarta. 18 anggota DPR RI diketahui positif COVID-19. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan berdasarkan Pergub 88 Nomor 2020, kegiatan perkantoran harus dihentikan selama 3 hari.
“Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,” ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (07/10/2020).
Anies mengatakan, gedung tempat anggota Dewan atau karyawan positif itu harus ditutup. Penutupan itu dilakukan tidak di seluruh kompleks parlemen.
“Ya makanya gedung tempat mereka bekerja itu yang harus ditutup. Bukan seluruh kompleksnya,” ucapnya.
Anies mencontohkan, ketika ada pejabat Balai Kota DKI Jakarta kena Corona, tidak dilakukan penutupan seluruh gedung. Hanya blok G saja yang ditutup.
“Seperti misalnya begini nih. Di Balai Kota, gedung yang di situ ada orang bekerja, tempat kasusnya positif, di situ harus ditutup. Tetapi gedung yang ini, yang tidak ada kasus positif, tidak harus ditutup,” ucapnya.
“Jadi tidak ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung dimana di situ ditemukan orang yang positif. Jadi gedung tempat orang bekerja positif, di situ yang ditutup. Kalau tidak (ditemukan yang positif), ya tidak (ditutup gedungnya),” imbuh Anies.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah anggota DPR RI terpapar virus Corona (COVID-19). Pada 6 Oktober 2020, tercatat ada 18 anggota Dewan yang dinyatakan positif terinfeksi virus tersebut.
“Ya anggota ada 18 (terpapar COVID),” kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).
Azis mengaku tidak mengetahui pasti anggota yang positif Corona itu berasal dari fraksi mana. Informasi soal anggota yang positif Corona, menurutnya, ada di Kesetjenan dan Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) DPR.
“Waduh saya ndak tahu (dari fraksi mana), saya kan bukan mengecek di Yankes, yang tahu Yankes sama Kesekjenan,” ujarnya.
Baca Juga: Hendak Ikut Tolak UU Cipta Kerja, 18 orang Diamanka Polda Metro Jaya di depan Gedung Parlemen
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Warganet Sindir DPR: Fungsi DPR, Pengalihan, UU ITE
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Wakil Menkeu: Kami Bersyukur
Azis sebelumnya sempat menyebutkan ada 40 orang di lingkungan DPR yang terpapar Corona. Jumlah itu disebutnya sudah termasuk 18 anggota Dewan yang positif serta staf dan tenaga ahli yang bekerja di lingkungan DPR RI.
“Tadi saya sampaikan, 18 anggota, selebihnya staf, tenaga ahli, dan sebagainya,” ungkapnya. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post