Linktodays.com – Jakarta. DPR telah merampungkan penyempurnaan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja usai disahkan dalam rapat paripurna, Senin (05/10/2020) lalu. Setelah berganti beberapa kali, kini draf final UU Cipta Kerja dipastikan hanya 812 halaman.
Dalam draf awal terdiri dari 905 halaman, kemudian setelah melalui telaah tata bahahsa dan typo menjadi 1.035 halaman. Perubahan jumlah halaman menjadi kini 812 halaman karena ukuran kertas berubah dari A4 menjadi F4 atau legal, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Iya (812 halaman) itu kan sudah diatur dalam UU tentang (dokumen pakai) format legal,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar, Selasa (13/10/2020).
Aturan itu dimuat dalam bab teknik penyusunan UU. Tepatnya pada Huruf C poin 284. Berikut bunyinya:
Naskah Peraturan Perundang-undangan diketik dengan jenis huruf Bookman Old Style, dengan huruf 12, di atas kertas F4.
Indra memastikan draf berisikan 812 halaman itu adalah draf final yang dikirimkan ke Presiden Jokowi. Nantinya, Presiden Jokowi memiliki waktu menelaah UU tersebut selama 30 hari.
Hal itu diatur dalam Pasal 73 ayat 1 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Pembentukan UU yang berbunyi:
“Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.”
Namun, jika Presiden Jokowi tak menandatangani RUU Omnibus Law Ciptaker dalam waktu 30 hari, maka RUU ini akan berlaku secara otomatis. Sebagaimana Pasal 73 ayat 2 dan 3 UU No 12 Tahun 2011 yang tertulis:
(2) Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
(3) Dalam hal sahnya Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Landasan hukum induknya adalah Pasal 20 Ayat 5 UUD 1945. Berikut bunyinya:
“Dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui, RUU tersebut sah (otomatis) menjadi UU dan wajib diundangkan.”
Baca Juga: Naskah Final UU Ciptaker Dari 1.035 Halaman Jadi 812 Halaman
Baca Juga: Empat Terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Baca Juga: 8 Orang Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Berikut Nama-Namanya!
Sehingga, ada atau tidaknya tanda tangan Presiden Jokowi dalam UU Omnibus Law Ciptaker ini tak akan membatalkan UU tersebut. Sebab, RUU ini secara otomatis akan berlaku selama 30 hari.
Lantas, bagaimana dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)? Meski tidak dinomori, UU tetap bisa diajukan dalam gugatan uji materi di MK. Karena hal ini dimungkinkan dalam aturan berperkara di MK. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post