Linktodays.com – Tio Pakusadewo kembali menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (20/10/2020).
Dalam sidang itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan kesempatan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Tio Pakusadewo. Lewat tanggapannya, JPU meminta hakim agar menolak eksepsi itu.
“Eksepsi penasihat hukum perlu ditolak karena tidak beralasan hukum,” ungkap JPU.
JPU menilai bahwa eksepsi yang diajukan oleh pihak Tio sudah memasuki pokok perkara. Hal tersebut harusnya dibuktikan dulu dalam rangkaian pemeriksaan di persidangan.
“Dalil penasehat hukum sebagaimana sebagian telah kami tanggapi dan sebagian eksepsi telah memasuki pokok perkara yang justru harus dibuktikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan agar dapat diperoleh kebenaran,” tutur JPU.
Usai persidangan, kuasa hukum Tio, Santrawan Paparang, mengatakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya telah menyusun 60 halaman dalam eksepsi. Santrawan justru mempertanyakan alasan penolakan dari pihak JPU.
“Kami penasihat hukum tidak pernah memasuki pokok perkara. Kenapa? Yang kita hadapi atas apa yang diuraikan terdakwa,” ungkap Santrawan.
Santrawan kemudian menyebutkan alasannya mengajukan eksepsi tersebut. Kata Santrawan, pihaknya berharap agar seharusnya barang bukti yang ditemukan dalam kasus tersebut bisa diperiksa terlebih dahulu mengenai kandungannya.
“Di dalam dakwaan, jaksa mengatakan bahwa itu adalah ganja. Periksalah daun itu, zat dalam daun itu berbeda kandungannya. Contoh adalah, sebagai pemakai sabu, Pak Tio sudah memberikan pengakuan kepada kami. Beliau adalah pemakai narkotika tingkat akut yang diwajibkan diberikan rehabilitasi,” ungkap Tio.
“Tapi, kata sabu di sini ingat secara yuridis dan materil, membuktikan di dalam plastik itu ada serbuk sabu di dalam bong, dipakai untuk sabu, berarti ada perbuatan. Harusnya dilakukan uji laboratorium terhadap plastik, apakah betul itu sabu atau tidak,” tambahnya.
Melalui eksepsi, Santrawan meminta agar kliennya bisa menjalani masa rehabilitasi. Dia berharap agar hakim bisa benar-benar mepertimbangkan eksepsi yang mereka ajukan.
Baca Juga: Diacara Indy Fest, Luhut Pandjaitan Sindir Pendemo: Lagi Susah Gini Masih Demo-demo!
Baca Juga: Antisipasi Penyalahgunaan Ambulans, Polda Metro Jaya Kerjasama dengan Dinkes DKI
Baca Juga: Sampai Oktober, Tercatat 2.020 Konten Hoax Ada di Media Sosial
“Ini, kalau pun diputus oleh majelis hakim di dalam pertimbangan pokok perkara, permintaan kami tidak lebih dari situ. Bahwa ini orang sakit, loh, wajib dari hukum harus mendapatkan rehabilitasi medis,” tuturnya.
Mengenai status Tio yang sebelumnya pernah ditangkap terkait kasus yang sama, Santrawan juga tak ambil pusing. Sebab, rehabilitasi bagi para pengguna akut merupakan perintah undang-undang.
“Karena ini perintah Undang-undang. Bukan cuma negara, Mahkamah Agung sendiri bilang di surat edaran, jelas mengatakan bahwa untuk orang yang pemakai akut itu, penderita akut, wajib mendapat rehabilitasi medis,” pungkasnya. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post