Linktodays.com – Jakarta. Kepala cabang Maybank berinisial A diduga menilap uang Rp 22 miliar milik atlet eSport Winda Lunardi dan memindahkannya ke sejumlah rekening. Jumlah rekening yang dipakai A mengalirkan dana hasil penggelapan dana tengah didalami polisi.
“Masih didalami,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika melalui pesan singkat dikutip dari detikcom, Jumat (06/11/2020).
Saat ini perkara sudah masuk ke tahap penyidikan. A juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Helmy menuturkan sebanyak Rp 22 miliar uang Winda dipindahkan oleh A. Uang tersebut dipindahkan ke rekening milik orang lain.
“Total sekitar Rp Rp 22 miliar, (ke rekening) milik orang lain,” ujar Helmy.
Helmy mengatakan tim penyidik sedang melakukan identifikasi aset dan penelusuran aliran dana tersangka A. Selain itu, tim akan menelusuri penerima dana dari hasil kejahatan tersebut.
“Saat ini sedang dalam proses tracing aset, menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan,” kata Helmy.
Bagaimana duduk perkara kasus ini?
Perkara tersebut awalnya dilaporkan oleh Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda selaku anak dan Floleta selaku istri pelapor pada 8 Mei 2020. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0239/V/2020/Bareskrim dengan total tabungan yang raib sebesar Rp 20 miliar lebih.
Kemudian, Winda mengaku baru mengetahui peristiwa hilangnya saldo tabungannya pada Februari 2020. Winda mengatakan uang yang ditabung di rekening Maybank-nya adalah uangnya dan milik sang ibunda.
“Justru itu yang aku pertanyakan sama keluarga, kenapa saya sebagai nasabah, tujuan saya baik, ingin menabung untuk tabungan masa depan saya. Tapi, ketika dicek, ternyata hilang. (Tabungan) saya dan ibu saya Rp 20.879.000.000, hilangnya itu kita baru tahu Februari tahun ini,” ujar Winda di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (05/11/2020).
Sementara itu, kuasa hukum Winda, Jowi, menjelaskan uang tabungan tersebut berasal dari ayah Winda. Dari total Rp 20 miliar lebih tabungan yang raib, senilai Rp 15 miliar lebih milik Winda, sedangkan sisanya milik ibunda Winda.
“Tahun 2015 itu Winda dan ibunya dia ada setor uang di Maybank, dia terima duit dari bapaknya, kalau untuk Winda totalnya sekitar Rp 15.879.000.000. Kemudian ibunya jumlahnya Rp 5 miliar,” kata Jowi.
“Kemudian di bulan Februari kemarin ibunya hendak menarik, ternyata ditolak dan kemudian diketahui nilai rekeningnya itu untuk ibunya jumlahnya kurang dari Rp 17 juta dari Rp 5 miliar, sedangkan Winda, yang harusnya Rp 15.879.000.000 per Oktober kemarin, kita lihat juga sisa Rp 400 ribu. Jadi pada dasarnya Winda dan ibunya kerugian totalnya Rp 20.879.000.000,” imbuh Jowi.
Maybank Indonesia menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) dengan ini menyampaikan Maybank Indonesia telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bunyi keterangan resmi Maybank Indonesia yang diterima detikcom, Jumat (06/11/2020).
“Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegas Maybank Indonesia.
Baca Juga: Polri Siapkan Diri Antisipasi Bencana Alam di Puncak Musim Penghujan Awal 2021
Baca Juga: Seorang Mahasiswi Korban Pemerkosaan Lapor Polisi Setelah 5 Tahun Peristiwanya
Maybank Indonesia menegaskan taat pada hukum. Terkait kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi, Maybank menegaskan bakal mematuhi keputusan hukum.
“Sebagai warga usaha yang taat hukum, Maybank Indonesia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian permasalahan ini kepada proses hukum yang berlaku dan akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Maybank Indonesia. (Red/detikcom)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post