Linktodays.com – Jakarta. Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus penyebaran konten video syur yang disebut mirip artis Gisella Anastasia (Gisel) dan Jessica Iskandar (Jedar). Kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan.
“Untuk laporan yang mirip saudari G dan saudari JI. Hasilnya adalah dari tingkat penyelidikan sekarang naik ke tingkat penyidikan. Jadi statusnya sekarang sudah disidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
Penyidik meningkatkan kasus itu ke penyidikan setelah melakukan gelar perkara Rabu (11/11/2020) sore kemarin. Dari gelar perkara tersebut, polisi menyimpulkan adanya unsur pidana terkait penyebaran video porno itu.
Dia menambahkan, unsur pidana kasus tersebut berkaitan dengan penyebaran konten asusila yang diatur dalam UU 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta pembuatan konten pornografi yang diatur dalam UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Intinya bahwa penyidik akan mengejar siapa penyebar pertamanya sesuai Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu ada di Pasal 8 Juncto 34 UU 44 tahun 2008 tentang pornografi,” terang Yusri.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki lima akun yang telah dilaporkan oleh pelapor. Yusri memastikan pihaknya akan mengejar para pelaku yang terbukti pertama kali menyebarkan video seks tersebut.
“Kita masih mem-profiling akun-akun tersebut. Apa akun ini akan dikenakan? Nanti sambil berjalan kita lihat karena yang dikejar ini siapa yang pertama menyebarkan dan menyebarkan masif,” ungkap Yusri.
Sebelumnya, dalam video yang beredar, terlihat perempuan yang disebut warganet mirip dengan Gisel tengah melakukan hubungan badan dengan seorang pria.
Hubungan badan itu terjadi di salah satu ruangan dengan televisi yang masih menyala. Ada tirai cokelat yang juga terlihat dalam ruangan tersebut.
Gisel sudah angkat bicara perihal ini. Gisel mengaku bingung dan sedih.
“Sudah bukan kali pertama ya kena di aku. Sebenarnya sedih, cuma ya nggak apa-apa, dihadapi aja,” jelas pemilik nama lengkap Gisella Anastasia itu melalui pesan singkatnya.
Baca Juga: Gisel Buka Suara soal Video Skandal Mirip Dirinya, Yang Trending di Twitter: Dihadapi saja
Baca Juga: Setelah Mirip Gisel, Kini Video Skandal Diduga Mirip Jedar Beredar di Medsos
Baca Juga: Ini Alasan Pitra Nasution Polisikan 5 Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel
Menyebarkan video porno bisa dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bunyi pasal tersebut:
‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar‘. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post