Linktodays.com – Kendal. Akhirnya Polisi berhasil meringkus Pelaku Penipuan Orderan Fiktif yang selama ini meresahkan warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (03/08/20)
Tamat sudah riwayat pelaku penipuan orderan fiktif yang sudah sekian tahun meresahkan warga Desa Jungsemi kendal yang didalam foto terlihat tersangka mengenakan baju tahanan warna biru.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Kepolisian Resort Kendal menangkap pelaku penipuan orderan fiktif yang mana pada setiap order barang semuanya dialamatkan ke rumah Titik Puji Rahayu, warga Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal , Jawa Tengah.
Penangkapan pelaku penipuan tersebut dibenarkan oleh Kapores kendal, AKBP. Ali Wardan, SH, SIK.MM.
“Tersangka bernama Novi Wahyuni bin Rusmanto (23), warga Sidorejo Karangawen Demak,” ucap Ali kepada awak media.
Ditambahkan, AKBP. Ali Wardana, tersangka telah melanggar UU ITE pasal 51 ayat 1, jo pasal 35 atau pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 3, UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman 12 tahun penjara,” Ungkap Kapolres.
Saat ditanya awak media apa motif tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut, Novi Wahyuni (23) tersangka UU ITE itu mengatakan kalau dirinya merasa sangat dendam dengan Titik Puji Rahayu yang merupakan teman kerjanya dulu.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2 unit handpone, 10 simd card, dan beberapa akun facebok serta email. (Red).
BSI KCP Rantauprapat Kenalkan Aplikasi Byond kepada Petugas Lapas Rantauprapat
Linktodays.com – Labuhan Batu. PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rantauprapat melaksanakan sosialisasi penggunaan aplikasi Byond kepada...
Discussion about this post