Linktodays.com – Simalungun. Perjudian Togel (Toto gelap) kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun, tercatat sudah meracuni masyarakat luas, tak luput dari pengecer Togel atau Toto Gelap, baik bandar hingga pengecer kecil, lemahnya penegak hukum dalam memberantas bandar Togel membuat sebagian warga merasa resah.
Baca Juga: Bantuan Dari Pihak Ketiga di Gugus Tugas Covid-19 Simalungun Tidak Transparan, Hendra: Sebaiknya Lekas Umumkan Ke Publik
Ironisnya, Togel membuaikan harapan warga yang kini kesulitan ekonomi akibat dampak Pandemi Covid-19.
Situasi itu membuat warga kurang mampu (tak berpenghasilan tetap) makin terpuruk perekonomian keluarganya.
“Pasalnya, para suami dan ada juga sebagian istri mereka, sangat menggantungkan nasibnya di permainan judi togel online itu,” kata IR, salah satu warga Kota Perdagangan yang ditemui Linktodays.com, di Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Minggu (09/08/2020)
Bukan hanya itu saja, menurut IR kepada Linktodays.com menuturkan, bahwa lemahnya aparatur penegak hukum diduga dikarenakan sudah mendapat jatah.
“Kalau masalah judi togel memang sulit diberantas,karena sudah jadi tradisi masyarakat bang, pihak aparat sekalipun tak sanggup menertibkannya,” ungkapnya.
Tidak asing lagi, bahkan ibu rumah tangga, anak kecil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan pedagang-pedagang kaki lima pun sudah menjadikan Togel sebagai sampingan dan hiburan sehari-hari.
“Bandar Besarnya tinggal di siantar bang, inisialnya RP, dia kebal hukum itu,” ucap IR.
Berdasarkan pengamatan Awak media Linktodays.com di lapangan , Togel (Toto gelap) memang telah meracuni semua kalangan, baik dari kalangan bawah hingga menengah keatas.
Padahal sudah jelas dan nyata, secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
Selain itu, berdasarkan undang-undang tentang perjudian yang tertuang PP No. 9/1981 jo Inmedagri No. 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan walikota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981.
Sebagaimana diketahui bersama, semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas, untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (ZFK)
Discussion about this post