Linktodays.com – Bandar Lampung. Mantan Istri Andhika Kangen Band, Chairunnisa alias Caca dituntut penjara selama 1 tahun 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (24/06/2021).
Menurut JPU Kandra Buana, Caca didakwa karena bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Kemudian, terdakwa Riski Pratama, rekan Caca dituntut lebih tinggi yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
“Dengan Subsidair empat bulan penjara. Terdakwa Riski dituntut melanggar pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” lanjutnya.
Diketahui, keduanya didapati memiliki Narkoba dan ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Lampung pada 8 februari 2021 malam di Kontrakan Riski di jalan H. Toyib, Tanjung Baru, Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: Satu Keluarga di Palembang Ditangkap Polisi Lantaran Berbisnis Narkoba
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Berhasil Mengungkap Peredaran Narkoba 60 Kg Sabu dan 2000 Butir Pil Ekstasi
Sebelum penangkapan, pada 6 Februari 2021 malam, Rizki mengajak Caca untuk mengonsumsi sabu. Setelahnya, ia kembali ke rumah pada 7 Februari 2021 pagi.
Pada 8 februari 2021 malam, ia kembali ke indekost Rizki untuk kembali mengonsumsi sabu tersebut. Saat itu pula tim Ditresnarkoba mengamankan Caca dan Rizki berikut barang bukti dengan berat bruto 7,75 gram tersebut milik Riski. (*)
Discussion about this post