Linktodays.com – Serang. Sepanjang periode Januari hingga Agustus 2020, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten telah memenjarakan 628 tersangka kejahatan narkoba dari pengungkapan 490 kasus dengan barang bukti lebih dari 12 kilogram sabu serta ganja lebih dari 303 kilogram. Jumat, (21/08/2020)
“Barang bukti yang diamankan dari 490 kasus tersebut diantaranya sabu dengan berat total 12 ribu gram lebih. Untuk barang bukti ganja tidak kami rinci, hanya terakhir yang dimusnahkan pada Rabu (19/8/2020) seberat 303 kilogram dari dua kasus berbeda jaringan,” kata Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, kemarin.
Baca Juga: Polres Metro Jakarta Timur Minta Dua Gangster Penyerangan di Jalan Pramuka Barat Serahkan Diri
Dikatakan KombesPol Susatyo, ganja 303 kilogram ini diamankan dari upaya penggagalan pengiriman sebanyak dua kali, yaitu tanggal 23 Juli 2020 dengan barang bukti 159 kilogram dengan 9 tersangka dan yang terbaru pada tanggal 5 Agustus 2020 dengan barang bukti 144 kilogram, melibatkan 5 tersangka.
“Ratusan kilogram ganja asal Aceh yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheuni, Lampung dan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat,” terang KombesPol Susatyo.
Kombes Pol Susatyo berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberikan informasi tentang adanya peredaran narkoba. Sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti nya dengan penyelidikan dan penegakkan hukum.
Perwira menengah tiga melati ini mengimbau masyarakat untuk menjauhi penggunaan barang haram berupa narkoba, sabu, ganja dan lainnya. Karena narktotika merusak kesehatan, masa depan generasi muda dan menghancurkan diri manusia.
“Jangan mau percaya akan janji pengedar narkoba, terhadap imbalan apapun. Jika ada informasi sekecil apapun terkait narkoba, jangan ragu untuk segera melapor kepada kami,” tandas KombesPol Susatyo. (MSC)
Discussion about this post