Linktodays.com – Pematangsiantar. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Siantar Martoba menikahkan orang yang diduga kuat menggunakan Dokumen Palsu. Hal itu dapat dilihat ketika Kepala KUA Siantar Martoba, Pematangsiantar Irwan, dikonfirmasi terkait adanya Pernikahan yang informasinya ada Pasangan Suami Isteri, yang berinisial S (suami) dan SAK (Isteri) yang sedang mengurus Surat perceraian dan belum resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan, namun tiba-tiba SAK (Isteri) menikah di KUA Siantar Martoba. Jumat, (16/02/2024).
Atas kejadian itu, Menurut kepala KUA Siantar Martoba Irwan mengatakan bahwa SAK, menikah berdasarkan surat cerai mati (meninggal).
“Suaminya sudah mati, cerai mati,” tulis KUA Siantar Martoba itu.
Namun, faktanya bahwa S (suami) masih hidup dalam keadaan sehat dan sedang mengurus surat perceraian dengan SAK (Isteri) yang sidangnya di mulai pada bulan Mei 2024 di Pengadilan Negeri Simalungun.
Ketika, awak media ini menegaskan bahwa si suami berinisial S tersebut masih dalam keadaan hidup dan sehat, tapi kenapa dikatakan KUA Martoba tersebut sudah meninggal. KUA Martoba mengatakan sesuai KK oleh SAK pada saat pengurusan nikah kembali.
“Oh suruh dia k kantor, sy sesuai KK, Tengko saja KK nya, sypun bingung,” ujar KUA Siantar Martoba Irwan.
Atas adanya kejadian itu diduga kuat bahwa KUA Siantar Martoba Irwan menggunakan data atau Dokumen palsu untuk menikahkan orang.
Sementara itu, awak media kembali mengkonfirmasi ulang KUA Siantar Martoba tersebut dengan mengirimkan Foto S (Suami) bahwa yang bersangkutan masih hidup dan tidak benar Mati, namun sayangnya, KUA Siantar Martoba langsung melakukan pemblokiri Nomor WhatsApp terhadap Awak media ini. (Tim/Red)
Discussion about this post