Linktodays.com – Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution kembali memperpanjang tenggat waktu pembayaran utang pajak retribusi Centre Point Mal. Kali ini Bobby memperpanjang masa pembayaran hingga Jumat (26/07/2024).
Masa perpanjangan ini juga diselaraskan dengan masa pengosongan mal.
Jadi, pihak Centre Point harus mengosongkan mal hingga 2 hari ke depan. Namun, bila berhasil membayar, maka tidak perlu dikosongkan dan pembongkaran imbas utang pajak.
Padahal, sebelumnya, Bobby dengan tegas akan segera merobohkan mal yang berada di Jalan Jawa itu. Katanya, pihak mal tidak berkomitmen membayar sisa utang Rp 143 miliar.
“Tanggal 19 Juli kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul di sini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan,” kata Bobby dalam keterangannya, Rabu (24/07/2024).
“Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant agar kami bisa melakukan eksekusi pembongkaran hari Jumat ini,” jelasnya.
Menurut Bobby, tindakan pembongkaran imbas utang bukanlah jalan keluar yang terbaik. Sebab, menurutnya bila terjadi pembongkaran, akan berdampak pada ratusan pegawai di sana.
Untuk itu, lagi-lagi Bobby memperpanjang masa pembayaran.
“Karena tujuan kita ini bukan untuk mengganggu usaha, kita mensupport penuh, hanya saja kewajiban pelaku ekonomi ini harus diberikan agar tidak ada kecemburuan, karena mal di kota Medan tidak hanya satu,” kata dia.
“Jangan sampai yang lain membayar pajak sedangkan Centre Point tidak bayar pajak tetapi tetap dibiarkan berdiri,” jelasnya.
Mal disegel lagi
Selama masa pengosongan ini, Mal Centre Point kembali disegel. Hal yang sama juga sebelumnya sempat dilakukan pada 15 Mei lalu.
Bahkan sejumlah alat berat untuk pembongkaran sudah disiagakan di depan mal. Namun, mal dibuka kembali karena sebagian utang telah dibayar yakni Rp 107 miliar.
Pemko pun kembali memperpanjang masa pembayaran hingga 19 Juni. Sebab Centre Point dinilai punya etika baik untuk membayar utang.
Meski begitu, Bobby tetap mengultimatum akan melakukan pembongkaran.
Hingga akhirnya, pada 16 Juli lalu, Bobby geram karena pihak Centre Point kembali mengajukan penundaan pembayaran. Katanya, ini bukan kali pertama permintaan tenggat waktu diperpanjang.
Hingga, ia memastikan akan segera merobohkan mal yang berada di Jalan Jawa itu.
“Tadi saya baru diinfoin Sekda, kalau mereka memberikan surat untuk pengunduran lagi masa pembayarannya. Dari tanggal 19 (Juli) ke waktu yang tidak ditentukan,” kata Bobby di DPRD Medan pada Selasa (16/07/2024).
“Saat ini (saya) menyampaikan bahwa komitmennya sudah mulai goyang. Jadi kami akan membalas surat tersebut untuk pengosongan. Jadi mohon maaf kepada para tenant kita akan minta Center Point untuk mengosongkan malnya karena akan kita robohkan,” kata Bobby.
Hingga akhirnya, Bobby meminta dilakukan pengosongan agar pembongkaran bisa dilakukan.
Lalu, pada Senin, Bobby memperpanjang lagi masa pengosongan. Di masa ini juga, Bobby masih mempersilakan Centre Point untuk membayar sisa utang agar tidak dilakukan pembongkaran. (Red)
Discussion about this post