Linktodays.com – Jakarta. Operasi yustisi yang digelar serentak oleh tim gabungan di 34 Polda di seluruh Indonesia, menemukan 47.754 orang pelanggar atau terjaring razia, 1.150 orang di antaranya diberikan sanksi denda. Dengan jumlah uang terkumpul Rp 52.293.000. Rabu, (16/09/2020).
Dari jumlah yang terjaring di hari pertama, Senin (14/9/2020) sebanyak 2.318 dilakukan di tempat dan 2.511 dalam kegiatan. Selain denda petugas juga memberikan sanksi kerja sosial sebanyak 2.853 pelanggar.
Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, operasi yustisi penegakan disiplin Covid-19 di 34 Polda seluruh Indonesia, terdapat 59 zona merah di pemerintahan kabupaten dan kota.
Dalan operasi yustisi tersebut, sebanyak 49.947 personel gabungan dikerahkan. Para petugas tersebut berasal dari TNI, Polri, Pemerintah Daerah (Pemda) dan stakeholder lainnya.
Dengan rincian 25.909 personel dari Polri, 9.511 personel dari TNI, 11.212 personel dari Satpol PP dan 3.315 personel lainnya.
Baca Juga: 6.800 Personil Gabungan Diterjunkan Dalam Operasi Yustisi Covid-19 di Jabodetabek
Dari operasi tersebut petugas tim gabungan memberikan sanksi denda. “Denda administrasi sebanyak 1.150 kali dengan nilai denda Rp52.293.000. Sanksi lainnya sebanyak 2.853 kali. Penutupan tempat usaha sementara nihil,” kata Irjen Pol Argo di Mabes Polri, Selasa (15/9/2020).
Dikatakan, sanksi lain yang diberikan berupa teguran berupa lisan sebanyak 48.630 kali dan tertulis sebanyak 3.094 kali. Sedangkan, untuk sanksi berupa kurungan hingga kini belum ada. (MSC)
Discussion about this post