Linktodays.com – Siborongborong. Setiap Narapidana berhak mendapat perawatan jasmani sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Untuk Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong terus berkomitmen untuk memenuhi hak WBP. Rabu, (26/06/2024).
Melalui Sub Seksi Perawatan melakukan pembagian baju seragam dan celana dan peralatan mandi untuk warga binaannya, pada Selasa (25/06/2024) kemarin. Pembagian baju ini dilakukan agar ke depannya seluruh warga binaan memiliki keseragaman dalam berpakaian ketika akan melakukan kunjungan, mendapatkan pelayanan kesehatan, maupun pelayanan registerasi.
Tidak hanya seragam dalam berpakaian, warga binaan juga dituntut untuk selalu bersih setiap harinya. Agar menjaga kebersihan dan kesehatan, Warga Binaan memerlukan perlengkapan kebersihan seperti sabun mandi, sabun cuci, sikat gigi dan pasta gigi.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Lapas Siborongborong secara berkala membagikan perlengkapan kebersihan diri kepada WBP. Pembagian peralatan mandi ini harapannya dapat mencapai tujuan tersebut. Karena di dalam tubuh yang bersih dan sehat terdapat jiwa yang sehat.
Pembagian baju seragam dan alat mandi diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Siborongborong, Krisman Ziluwu, SH, Kasi Binadik, Kasubsi Perawatan dan Petugas Medis.
Sebelum dilakukan pembagian baju dan peralatan mandi, terlebih dahulu diberikan arahan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong. Krisman menekankan agar setiap warga binaan selalu menjaga kebersihan dan kerapian dalam aktivitas sehari-hari.
“kepada seluruh Warga Binaan kami, baju seragam dan peralatan mandi yang dibagikan merupakan hak narapidana berupa pakaian dan peralatan mandi. Agar seluruh wbp tetap menjaga kebersihan diri. Menggunakan pakaian sesuai dengan peraturan. Semoga dapat dipergunakan sebaik mungkin demi kebaikan maupun kesehatan bersama,” Ucapnya. (Red)
Discussion about this post