Linktodays.com – Jaksel. Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menangkap 26 tersangka kasus penyalagunaan narkoba selama periode 19 hingga 26 November 2020.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani mengatakan, dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut pihaknya menyita berbagai jenis narkotika. Mulai dari sabu, ganja hingga tembakau gorila.
“19 tersangka diamankan oleh Polres, dan tujuh tersangka lainnya diamankan jajaran Polsek,” kata Wadi dalam keterangannya, Kamis (26/11/2020).
“Rinciannya adalah 177,73 gram sabu, 2,8 kilogram tembakau gorila, dan 149,13 gram ganja,” tambahnya.
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Wadi, sabu sebanyak 177,73 gram disita dari seorang pengedar narkoba berinisial DY (32). Ia ditangkap di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada 19 November lalu.
Pengakuan tersangka, ia mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Wadi menyebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 400 dari hasil penjualan narkoba.
Sementara itu, 2,8 kilogram tembakau gorilla disita dari pengedar berinsial ARI, AF dan DAP. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku bisa mendapatkan untung Rp 10 hingga Rp 18 juta.
Baca Juga: Satres Narkoba Polrestabes Bandung Ungkap 150 Kg Tembakau gorila Siap Edar
Baca Juga: Ditjenpas Akan Tindak Tegas Petugas Lapas Yang Terbukti Terlibat Narkoba
Baca Juga: Polres Karimun Amankan Kurir Narkoba di Perairan Karimun, Barang Bukti 5 Kg Sabu
“3 tersangka pengedar ganja ditangkap di Beji, Depok, Jawa Barat, Selasa (24/11). Ketiganya adalah TM, SY, dan SES,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post