Linktodays.com – Pematangsiantar. Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba Berhasil menangkap tiga terduga pengedar narkotika di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya sebuah gubuk pada hari Jumat, (10/01/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH dalam keterangannya pada hari Selasa, (14/01/2025) siang mengatakan ketiga terduga pengedar narkoba itu berinisial AS (39) warga Jalan D.I.Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, HS (31) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dan TSS (54) warga Gang Horas, Jalan Sidomulyo, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan itu berawal dari Informasi masyarakat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam sebuah Gubuk ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Jumat, (10/01/2025) sekira pukul 23.30 Wib, personel Sat Resnarkoba menangkap ketiga terduga pengedar narkotika di Gubuk Jalan Sisingamangaraja tersebut.
Selain itu turut juga diamankan barang bukti dari kantong baju depan sebelah kiri tersangka AS berupa 1 kotak rokok Surya berisi 6 paket Narkotika jenis Sabu dan 3 buah plastik klip kosong kemudian dari kantong celana depan sebelah kanannya ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi uang Rp. 50.000.
Kemudian dari tangan kanan nya ditemukan 1 unit Hp merk Vivo Warna Hijau, dari atas papan triplek gubuk ditemukan 1 buah Toples berisi 1 bungkus plastik klip kosong, 2 buah sendok pipet plastik, Uang Rp. 30.000 milik tersangka HS Herman Saragih serta dari tersangka TSS ditemukan 1 Hp Merek Realme.
Diinterogasi dari ketiga tersangka mengaku pemilik seluruh barang bukti yang diamankan tersebut sehingga ketiga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Hingga saat ini ketiga tersangka sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Total Barang bukti yang diamankan 6 paket berat bruto 6,35 gram,” tutup AKP JH Pasaribu. (Red)
Discussion about this post