Linktodays.com – Simalungun. Tembok pagar Perumahan Meranti Land, persis di samping Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun di Jalan Asahan Km 3,5 berdiri kokoh tanpa surat tidak sengketa dari Pemerintah Nagori (Pemnag) Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Sabtu, (26/09/2020).
“Khusus untuk temboknya, belum ada diterbitkan. Yang ada hanya surat tidak sengketa pembangunan rumah toko (ruko) dan perumahan,” tegas Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Martua Manik saat ditemui, Jumat (25/09/2020) kemarin.
Ironisnya, pihak pengembang perumahan justru mengajukan pemohonan penerbitan surat tidak sengketa kepada Pemnag Pamatang Simalungun, setelah tembok berdiri.
“Pernah datang mengajukan, tetapi setelah temboknya berdiri. Makanya, tetap tidak kita terbitkan surat tidak sengketanya,” ujar mantan Ketua Panwaslu Kecamatan Siantar ini.
Pangulu menyampaikan, untuk penerbitan surat tidak silang sengketa, pihak pengembang harus lebih dulu melakukan pembongkaran tembok yang sudah didirikan.
“Kalau mau diterbitkan surat tidak sengketanya, dibongkar dulu temboknya. Karena, penerbitan surat tidak sengketa harusnya sebelum tembok berdiri,” papar Mangihut.
Dia menyampaikan, pihak pengembang harusnya taat terhadap peraturan dan perundang-undangan.
“Jangan setelah tembok berdiri, baru datang mengajukan. Kalau pengembangnya si Kevin,” sebut Mangihut.
Diketahui, tembok dan Perumahan Meranti Land berdiri di atas lahan seluas 8.000 meter persegi, tak jauh dari pemukiman warga di Dusun IV, Nagori Pamatang Simalungun.
“Lahannya itu seluas 8.000 meter persegi berada di Nagori Pamatang Simalungun dan Dolok Marlawan. Kalau yang masuk ke Nagori Pamatang Simalungun seluas 7 hektar dan tembok yang sudah didirikan di Dusun IV,” kata Mangihut.
Pengembang perumahan Meranti Land, Kevin saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (25/09/2020) sekira pukul 15.52 WIB tak ada balasan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Simalungun, Erwin Parulian Saragih saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Kamis (20/09/2020) lalu membenarkan sudah memanggil pihak pengembang Perumahan Meranti Land.
Baca Juga: Tanah Hibah GKPS Ke Pemko Pematangsiantar Berkomplik, Dibahas Serius Oleh DPRD
Baca Juga: Ansor Pematangsiantar Desak Hefriansyah Harus Tanggungjawab & Copot Kepala RSUD Djasamen Saragih
“Iya, sudah dipanggil dan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” kata Erwin.
Hadir saat RDP di antaranya, perwakilan pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Simalungun.
“Hadir juga Direktur nya atas nama Kevin. Yang kita pertanyakan masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah ada,” jelas Erwin sembari mengatakan, akan mempertanyakan lagi soal IMB untuk berapa unit rumah. (Tim/Red)
Discussion about this post