Linktodays.com – Gunungsitoli. Aktivitas ilegal diduga terjadi di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli. Dua nama disebut berkuasa di dalamnya, yakni Gunawan Siahaan dan Reza, yang diduga menjalankan modus Lodes atau Parengkol, yakni praktik penipuan online dari dalam penjara. Selasa, (11/03/2025).
Menurut informasi yang diperoleh dari seseorang narasumber terpercaya, yang menyebutkan dugaan aktivitas ilegal ini diduga berasal dari Kamar 01 Blok Mahena.
Narasumber yang juga merupakan warga binaan Lapas tersebut menyebutkan bahwa Blok Mahena tersebut, diduga dikuasai oleh 2 orang narapidana yang bernama Gunawan Siahaan dan Reza.
Lebih mengejutkan lagi, mereka diduga menyetor uang dalam jumlah fantastis kepada petugas untuk melancarkan aksinya.
“Setoran kepada petugas mencapai Rp60 juta per bulan, tidak sembarang orang bisa masuk ke blok itu. Karena dijaga ketat oleh pegawai,” jelas Narasumber kepada kru media ini.
Parengkol atau Lodes merupakan praktik penipuan online yang biasa dilakukan oleh napi menggunakan ponsel dan jaringan komunikasi ilegal. Modus ini bukan lagi hal baru di beberapa terjadi di sebuah Lembaga Pemasyarakatan.
“Aktivitas seperti ini, sudah bukan rahasia lagi dalam beberapa Lapas. Gunawan Siahaan dan Reza memiliki jaringan kuat dengan petugas, makanya mereka bisa dengan lancar menjalankan bisnis haramnya,” beber sumber.
Harapannya kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Ditjenpas Sumatera Utara segera turun tangan. Kemudian segera mengambil tindakan tegas, termasuk memindahkan napi yang diduga menjadi berkuasa di Lapas Kelas IIB Gunung Sitoli ke Lapas dengan pengamanan super ketat seperti Nusakambangan. (Tim/Red)
Discussion about this post