Linktodays.com – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan 10 hektar ladang narkotika jenis ganja di Desa Pulo, Lametuba, Seulimeum, Aceh. Pemusnahan itu dilakukan langsung di ladang tersebut.
“Kita memusnahkan 48 ton ganja atau sekitar 300.000 batang ganja langsung di ladang seluas 10 hektar. Ada 3 titik lokasi,” ungkap Wadir Tipid Narkoba Bareskrim, Kombes Pol Wawan Munawar, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/09/2020).
Kombes Pol Wawan juga menyebut ladang ganja yang ditemukan itu diperkirakan berusia 4 sampai 4,5 bulan. Bahkan, beberapa tanaman sudah siap di panen.
Baca Juga: Kampanye Bobby-Aulia, Janji 1.000 Beasiswa hingga Gratiskan BPJS Kesehatan
Dirinya juga menyebut penemuan ladang itu diketahui didalam hutan dan jika sampai disana membutuhkan waktu tiga jam.
“Hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hutan ini merupakan hutan produksi yang pengelolaanya harus mengantongi izin,” ungkap KombesPol Wawan.
KombesPol Wawan menyatakan, ladang itu sudah dipantau sejak awal September. Polisi menduga kuat ladang itu menjadi salah satu sumber peredaran ganja sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Ladang ganja Seluas 2 Hektare di Bongkar Polda Bengkulu
Baca Juga: Polda Sumatera Barat Gagalkan 110 Kilogram Ganja Siap Edar ke Jakarta
Baca Juga: Polres Tangerang Sita 200 Kg Ganja dari Aceh, 2 Pelaku Ditangkap
“Analisa pengungkapan peredaran ganja di Indonesia dalam 8 bulan terakhir, ada 2.285 kasus, 2.993 tersangka, 41 ton ganja. Sebagian pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar,” pungkas KombesPol Wawan. (MSC)
Discussion about this post