Linktodays.com – Jakarta. Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta berhasil menyita 190 handphone (HP) ilegal senilai Rp 61,3 juta. Seluruh HP sitaan ini milik PS yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan barang bukti dan tersangka ini dilakukan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan.
Penyerahan barang bukti beserta tersangka ini diumumkan oleh akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7/20). Sebagai informasi PS merupakan pemilik PS Store.
Pada hari Kamis (23/7), Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas penyidikan tindak pidana kepabeanan.
“Tersangka berinisial PS telah diserahkan beserta barang bukti antara lain 190 handphone bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61.300.000,-,” tulis akun @bckanwiljakarta.
Selain menyerahkan barang bukti dan tersangka, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan PS yang disita di tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri uang tunai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,5 miliar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.
“Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai Jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehingga penerimaan negara dapat optimal,” tulisnya lagi.
Pihak Bea Cukai Jakarta mengimbau seluruh masyarakat Indonesia untuk bijak dan hati-hati dalam berbelanja, khususnya jangan sampai tergoda dengan tawaran harga yang murah.
“Nah Sobat K’Jak, yuk lebih bijak dan berhati-hati dalam berbelanja meski diiming-imingi dengan harga yang murah. Jangan sampai Sobat membeli produk-produk yang ilegal ya. Karena berbelanja produk #legalitumudah kok,” tulisnya. (Red)
Discussion about this post