Linktodays.com – Tebing Tinggi. Terkait ulah dua orang pedagang kain yang menguasai yang bukan haknya di Pasar Kain jalan MT Haryono Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara sampai hari ini tidak mau mengosongkan kios yang bukan haknya. Rabu, (23/06/2021).
Penyerobotan kios ini membuat awak media online linktodays.com mencoba menelusuri penjelasan dari pedagang kain yang lain pada Selasa (22/06/2021).
DS (41) salah seorang pedagang kain di Lt I Pasar kain jalan MT Haryono Kota Tebing Tinggi saat ditemui mengatakan, sudah sejak 3 tahun yang lalu kios itu dikuasai RS dan AL.
“Sudah berkali kali mereka ditegur bahkan diberikan surat peringatan namun tetap tidak mau mengosongkan kios,” terangnya.
Menurutnya bisa saja ada “sesuatu” dibalik ini sebab walau sudah berkali kali diperingatkan bahkan kios yang bukan hak mereka itu digembok namun mereka tidak juga menyerahkannya.
Saat pencabutan nomor kios di Gedung Sawiah jelas jelas RS mendapatkn kios No 2-148 di Lt II dan sepengetahuan kami, AL selaku ketua pedagang saat itu diberikan satu kios namun dirinya malah mengambil satu kios lagi di Lt I, tutur DS.
Hal yang sama juga dikatalan JS (45) ditempat terpisah kepada awak media, dirinya heran kenapa mereka itu masih juga ngotot menguasai kios yang bukan menjadi haknya.
“Kita pedagang ini harus bisa menerima hasil dari pencabutan nomor sebab dasar dari pembagian kios itu adalah hasil pencabutan nomor 3 tahun yang lalu,” terangnya.
“Kami pedagang juga berharap agar saat dilakukan pencabutan nomor kios tahap kedua (yang belum diundi) agar dua kios yang dikuasai tanpa KIP (Kartu Identitas Pedagang) agar disertakan untuk diundi,” imbuhnya menambahkan.
“Dengan disertakannya dua kios yang bukan hak mereka itu ikut diundi agar adil dalam pencabutan nomor kios,” pungkas. (Roy).
Discussion about this post