Linktodays.com – Simalungun. Kasus penembakan seorang pimpinan media online lokal di Simalungun, Mara Salem Harahap (42) akhirnya terungkap.
Pelaku adalah 3 orang yaitu inisial S, Y dan seorang oknum aparat berinisial A.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin dan jajarannya yang menggelar konferensi Pers Mapolres Pematangsiantar, Kamis (24/6/2021) sore.
Kapolda dalam paparannya menyampaikan terungkapnya kasus ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi, CCTV di sejumlah tempat korban dan para pelaku dan hasil uji laboratorium forensik dan balistik.
“Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dan motif adalah tumbuhnya rasa sakit hati oleh S terhadap korban yang selalu memberitakan peredaran narkotika di tempat usahanya,” kata Kapolda.
Namun demikian, korban Marsal Harahap juga justru meminta sejumlah uang sebagai syarat tak akan memberitakan hal yang buruk di lokasi usaha milik S.
“Korban meminta uang sejumlah Rp 12 juta/bulan dan perharinya meminta 2 butir ekstasi, bisa dibayangkan teman teman,” kata Kapolda.
Atas sikap korban, S kemudian kesal dan merasa perlu memberi pelajaran kepada korban.
S kemudian memanggil Y yang merupakan humas di lapak usahanya untuk menyusun rencana memberi pelajaran terhadap korban.
“Saudara S meminta Y memberikan pelajaran kepada korban. Tersangka S bertemu Y serta bersama saudara A di jalan seram bahwa Pematangsiantar. Dimana saudara S menyampaikan kepada Y dan A kalau begini orangnya, cocoknya ditembak,” terang Kapolda.
Kapolda menyampaikan atas dasar tersebut, Y selaku humas di tempat usaha milik S menindaklanjuti. Makanya dibicarakan lah tindakan untuk memberi pelajaran kepada Mara Salim Harahap.
Proses ini diawali dari pertemuan Y dan A di wilayah Siantar untuk menindaklanjuti permintaan S tersebut.
Adapun korban sebelum kejadian sempat minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Pematangsiantar.
Korban kemudian juga sempat kencan dengan perempuan di Siantar Hotel.
Kapolda menyebut, saat itu Y dan A hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun. Namun korban tak ada di rumahnya.
“Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar. Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban. Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban,” katanya.
Baca Juga: Ratusan Jurnalis Unjukrasa: Tangkap Pembunuh Marsal Harahap!
Baca Juga: DPD MIO Siantar-Simalungun: Kami Tidak Takut Memberitakan Kebenaran
Baca Juga: Polisi Telusuri Kasus Pembunuhan Mara Salem, Selidiki Jenis Senjata
“Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas. Dan mengenai hasil outopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban. Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri. Maka mengeluarkan darah yang secara deras,” tambah Kapolda.
Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (Tim/Red).
Discussion about this post