Linktodays.com – Nias. Polres Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), mengungkap kasus pemerasan dengan modus mengaku anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga pelaku ditangkap. Dalam aksinya mereka berhasil menipu lima kepala sekolah dan dua kepala desa.
Kapolres Nias AKBP Arke Furman Ambat mengatakan tiga pelaku yang ditangkap yakni Arnes Arisoca (61), Saipul Ikhwan Tanjung (39), dan Aliran Huda (60).
“Dalam aksinya mereka mengaku anggota KPK dan LSM P2KN (Pemantau Penggunaan Keuangan Negara) yang bertugas untuk audit investigasi dan monitoring penggunaan keuangan negara,” ujar Arke dalam keterangannya, Senin (08/03/2021).
Aksi ketiganya terbongkar, bermula pada Selasa (02/03/2021). Saat itu mereka mendatangi Kepala Sekolah SDN 075076 di Kecamatan Toma. Di sana mereka bertemu dengan kepala sekolah bernama Yanihati Loy. Namun modus pemerasan yang dilakukan gagal.
“Saudari Yanihati Loy mengusir ketiga tersangka sehingga ketiga tersangka meninggalkan lokasi,” ujar Arke.
Tidak terima perlakuan Yanihati, para tersangka melaporkan kejadian ini ke Polres Nias Selatan. Kepada petugas mereka mengaku sebagai wartawan. Para tersangka mengadukan Yanihati lantaran menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Awalnya laporan tersangka ditolak dan mereka disarankan untuk pulang. Namun tersangka bernama Aliran Duha memaksakan agar laporan tetap diterima.
“Sehingga ketiga tersangka dibawa ke ruang Satreskrim untuk diwawancarai sebelum membuat laporan pengaduan dan ternyata ketiga tersangka tidak dapat menunjukkan legalitasnya sebagai seorang pers (jurnalis),” ujar Arke.
Penyidik lalu mencurigai gelagat para tersangka. Mereka lalu menghubungi Kepala sekolah SD Yanihati Loy untuk mengkroscek informasi sebenarnya. Dari situ diketahui ternyata ketiga tersangka melakukan pemerasan.
“Yanihati Loy lalu menerangkan bahwa tersangka Aliran Duha meminta uang sebesar Rp 5 juta,” ujar Arka.
Polisi selanjutnya mengamankan ketiga tersangka. Lalu dari hasil penyelidikan ternyata ketiganya telah melakukan aksinya sejak November tahun 2020. Tercatat 5 kepala sekolah dan 2 kepala desa di Nias Selatan menjadi korban pemerasannya.
Korban mengalami kerugian dari mulai Rp 500 ribu hingga Rp 6 juta.
Dari para tersangka juga diamankan barang bukti uang sebesar Rp 4.350.000 diduga hasil pemerasan terhadap korban lainnya. Selain itu puluhan kartu identitas palsu untuk menakuti korbannya juga disita polisi.
Baca Juga: Kapolri Buka Program Vaksinasi COVID-19 Bagi 2.282 Purnawirawan Polri
Baca Juga: Kapolri Tunjuk Irjen Panca Putra Simanjuntak Jadi Kapolda Sumut Gantikan Martuani Sormin
“Polisi juga mengamankan 1 rompi warna hitam yang terdapat tulisan Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kepulauan Nias, Aliran Duha,” ujar Arke.
Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 368 Ayat (1) Subs Pasal 378 Job Pasal 64 dari KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 9 tahun kurungan,” ujar Arke. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post