Linktodays.com – Jambi. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan 44 kilogram lebih Narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan Polda Jambi dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020.
Pemusnahan dilakukan di krematorium TPU Pondok Meja, Muaro Jambi, Selasa (10/11). Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi.
Selain sabu-sabu, terdapat sebanyak 4.946 butir pil ekstasi yang turut dimusnahkan. Barang bukti sebanyak itu diperoleh 22 tersangka yang berhasil ditangkap.
Firman saat pemusnahan mengatakan, pemusnahan ini merupakan ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Hal ini juga merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi Polri dalam memperlakukan barang bukti Narkotika yang disita dari tangan tersangka.
“Ini untuk menjawab pertanyaan yang sering muncul tentang kemana saja barang bukti yang disita,” kata Firman.
Kata Firman, pemusnahan barang bukti ini sama artinya dengan menyelamatkan 362.546 jiwa. Pemberantasan Narkoba kata dia tidak hanya menjadi tanggungjawab penegak hukum semata. Perlu peran aktif semua elemen masyarakat.
Baca Juga: Polda Jambi Tangkap Empat Orang Kurir 19,4 Kilogram Sabu di Jambi
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Gelar Upacara dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan Bekasi
Baca Juga: Ribuan Personel Gabungan TNI – Polri Kawal Demo Buruh di Patung Kuda
“Sinergitas dan kerjasama seluruh unsur masyarakat sangat penting untuk mengampanyekan tentang bahaya narkoba agar dapat memberantas dan memutus jaringan gelap narkoba di Provinsi Jambi.” Ungkapnya. (Red)
Sumber: Jambikita.id
Discussion about this post