Linktodays.com – Medan. Hasil autopsi Rusman Maralen Situngkir belum juga keluar. Meskipun autopsi telah dilakukan pada Sabtu (27/04/2024) atau sekitar 7 pekan lalu.
Ekshumasi dilakukan di pemakaman keluarga Dusun II Huta Manik, Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul Pegagan, Kabupaten Dairi di mana jenazah Rusman dimakamkan oleh pihak keluarga.
Seperti diketahui, jenazah Rusman Maralen Situngkir dilakukan autopsi atas dugaan kejanggalan terhadap kematiannya.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menanggapi misteri penanganan perkara kematian Rusman Maralen Situngkir yang hingga saat ini belum terungkap.
Agung mengatakan agar keluarga korban mengikuti prosesnya dan bersabar menunggu. Mantan Asop Kapolri ini menegaskan bahwa hasil autopsi yang mengeluarkan adalah forensik kedokteran.
“Ikuti proses, hasil autopsi itu yang keluarkan forensik kedokteran,” kata Agung Setya Imam Effendi, Sabtu (15/06/2024).
Sampai saat ini misteri kematian Rusman Maralen Situngkir masih diliputi banyak teka-teki. Meskipun jenazah sudah di autopsi dan ekshumasi, misteri itu belum dapat diungkap Polsek Medan Helvetia.
Hampir 7 pekan setelah tindakan ekshumasi, hasil autopsi jenazah Rusman yang diduga meninggal karena dibunuh di Jalan Gaperta Kota Medan hingga kini belum keluar, padahal saat itu dokter forensik mengatakan paling lama dua minggu hasilnya keluar.
Menurut keluarga korban, Haposan Situngkir mengungkapkan rasa kecewanya. Dengan didampingi penasehat hukumnya, dia mengatakan pihak keluarga bertanya-tanya kapan hasil autopsi bisa keluar, sebab ketika dilakukan ekshumasi dokter forensik menyampaikan hasilnya akan keluar paling lama dua pekan, namun yang dinanti itu masih pepesan kosong.
“Saat itu dokter forensik menyatakan hasil autopsinya akan keluar paling lama dua minggu, tapi sampai sekarang sudah ada 2 bulan lebih belum keluar juga hasilnya. Kami keluarga bertanya-tanya karena belum jelas kapan hasilnya keluar,” ungkap Haposan Situngkir abang korban sambil menyelah napas kecewanya, Sabtu (15/6/2024).
Ia pun memohon dan berharap agar pimpinan Polri seperti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi memberikan perhatian supaya kematian korban segera terungkap secara tuntas.
“Mohon perhatian Bapak Presiden RI, Kapolri, Kabareskrim Polri dan Kapolda Sumut agar memberikan perhatian supaya kematian adik kami ini segera terungkap, dan tidak ada yang ditutup tutupi,” harap Haposan Situngkir.
Sementara itu, penasehat hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Ojahan Sinurat, S.H. & Rekan membenarkan pernyataan kliennya dimana saat ekshumasi dokter forensik menyampaikan hasil autopsi akan keluar lebih kurang dua pekan, meski hingga saat ini belum juga keluar.
“Memang benar saat dilaksanakan ekshumasi dokter forensik yang menangani mengatakan hasil autopsi estimasi akan keluar sekitar dua minggu, namun hingga saat ini belum keluar. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Ada apa ini?,” tanya Ojahan Sinurat, S.H didampingi Bana Wibowo Sinurat, S.H.
Ojahan mengatakan pihaknya selalu membangun komunikasi dengan penyidik terkait hasil autopsi tersebut. Bahkan, imbuhnya, sudah melayangkan surat resmi kepada Kapolda Sumut untuk memohon memberikan perhatian perkara itu.
“Memohon kepada Kapolda Sumatera Utara agar sudi kiranya memberi perhatian atas laporan klien kami ini sehingga penanganan laporan ini segera tuntas dan mendapat kepastian hukum serta rasa keadilan bagi klien kami,” tukas dia seraya menyebut suratnya juga di tembuskan ke Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, dan Kapolsekta Medan Helvetia.
Dibeberkan Ojahan, meskipun tidak ada aturan yang mengikat berapa lama hasil autopsi dikeluarkan tim forensik, tetapi lantaran ada pernyataan dokter yang memimpin saat itu (dr. Ismurizal, S.H., M.Kes. Sp.F) berkata hasilnya akan keluar selama 2 pekan, maka keluarga korban jadi heran dan bertanya-tanya kenapa belum keluar.
Sebelumnya, pencarian barang bukti melalui proses geledah rumah korban telah dilakukan tim penyidik Polsek Medan Helvetia, tim Inafis Polrestabes Medan dan Labfor Polda Sumut. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (14/5/2024) lalu selama tiga jam di Jalan Gaperta No 137, Kota Medan.
Diketahui, kasus ini berawal dari laporan abang korban Haposan Situngkir dengan L/P Nomor: LP/B/151/III/2024/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 Maret 2024.
Sebelumnya, sempat beredar informasi atau desas desus bahwa penanganan kasus tersebut mendapat intervensi dari pihak tertentu, bahkan diduga sengaja diulur-ulur karena ada “tangan besi” yang mencoba “menekan” penyidik kasus ini.
Diketahui, kematian korban terjadi pada Jumat (22/3/2024) silam sekitar pukul 12.15 WIB yang diperoleh dari istrinya, Tiromsi Sitanggang.
Kasus ini juga menyeret-nyeret istri korban Dr. Tiromsi Sitanggang, S.H., M.Kn., M.H, seorang notaris di Kota Medan. Awalnya, korban ini meninggal akibat laka lantas yang dikabarkan istrinya kepada keluarga korban, meski tidak terbukti usai diselidiki polisi.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Filiang, S.H., M.H saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan perkara tersebut terkesan menghindar. Padahal sebelumnya mantan Kasat Reskrim Polres Tapsel itu proaktif tanggapi konfirmasi wartawan.
“Maaf bang perkembangan kasus dan penangganan kami sampaikan kepada pelapor,” kata Kapolsek via WhatsApp, Jumat (14/6/2024) sore. (Red)
Sumber Penulis: Bonni T. Manullang (Wartawan Utama)
Discussion about this post