Linktodays.com – Pematangsianta.
Warga Pondok Kereta Api, Kelurahan Sumberjaya, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar Rayakan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1442 H atau biasa dikenal istilah jawanya dengan 1 Syuro dengan atraksi kuda lumping di lapangan bulu tangkis Sumberjaya Badminton Club. Minggu (23/08/2020).
Kegiatan itu diadakan atas swadaya masyarakat dimana panitia mengutip sumbangan ke rumah-rumah warga yang jumlahnya tidak ditentukan.
Baca Juga: Kerap Makan Korban, Warga Desak Perbaikan Jalan di Kecamatan Bandar Dipercepat, Hendra Sinaga: PU Bina Marga Harusnya Cepat Ambil Langkah Taktis
kuda Lumping juga disebut Jaran Kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa menampilkan sekelompok prajurit tengah menunggang kuda.Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari bambu yang dianyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda.
Beberapa penampilan Kuda Lumping menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut. Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang menetap di Sumatera Utara dan di beberapa daerah di luar Indonesia seperti di Malaysia.
Pakar budaya dan sejarah Nusantara, Agus Sunyoto menyatakan bahwa bahwa keseniann Kuda Kepang adalah kesenian yang lahir pada masa peralihan jaman Hindu ke Islam, di mana yang diketahui menggelar kesenian kuda kepang untuk dakwah yang pertama adalah Sunan Ngudung. Seni sejenis, di mana kuda kepang ditambah Reog, Bujangg Anong, Pentul, dan Tembem dikembangkan raja
muslim Bathara Katong.
Sekjen Satgas Anti Riba Kota Pematangsiantar, Zulfandi Kusnomo saat dihubungi Awak media, kepada linktodays.com mengatakan kegiatan tersebut menurutnya sah-sah saja selagi tidak melanggar ketentuan dan kaidah yang telah diatur oleh islam, namun jika ada ritual-ritual mengundang setan maka hal itu bisa menjerumuskan umat dalam kemusyrikan, atau kurang tepat.
“Saya pribadi menduga atraksi Kuda Lumping ini adalah bagian dari bentuk sihir. Jadi menurut saya hukumnya kalau ditafsil (diperinci) pertama, Jika wasilah untuk menjadikan orang kesurupan itu hal-hal yang mengandung kekufuran maka hukumnya kufur.” Paparnya.
Lanjutnya mengatakan, Kedua, Jika jampi-jampinya berupa hal-hal yang haram maka hukumnya haram. ketiga, Jika tidak maka dilihat pada dampaknya.
Baca Juga: Gedung Utama Kejaksaan Agung Terbakar, Penyimpanan Dokumen Perkara Beda Gedung
“Jika Jaran Kepang itu berdampak negatif atau membahayakan (dirinya atau orang lain) maka hukumnya haram. Jika tidak berbahaya, maka hukumnya boleh,” ucapnya
“Jadi menurut saya Kuda Lumping Sih Boleh, Ritualnya saja Yang Haram! atau kurang tepat,” katanya mengakhiri. (ZFK)
Discussion about this post