Linktodays.com – Pematangsiantar.
Tersiar kabar terkait Sengketa hukum pemecatan Sekda Siantar Budi Utari Siregar, kini memasuki babak baru. Walikota Pematangsiantar DR. H. Hefriansyah Noor, SE. MM akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Saat dikonfirmasi awak media Linktodays.com, Selasa (01/09/2020)
Kabag Protokol Pemko Siantar, Mardiana, belum bisa membeberkan secara mendetail soal rencana pengajuan kasasi tersebut.
“Soal itu (materi kasasi) itu wewenang Bidang Hukum. Bukan Bidang Protokol,” tulis Mardiana dalam pesan singkat WhatsApp.
Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media, Sekda Siantar non aktif, Budi Utari Siregar, secara khusus mengaku tetap akan menempuh jalan demi mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Satgas Anti Riba Kota Pematangsiantar Demo Tuntut Kadisnaker Lukas Barus Dicopot
Budi Utari juga berharap agar seyogianya Walikota segera menjalankan putusan PTUN dan PTTUN yang sudah mengabulkan gugatannya, dan membatalkan keputusan Wali Kota Siantar DR. H. Hefriansyah Noor, SE. MM dalam pemecat dirinya sebagai Sekda Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar Dimusnahkan di Entikong
Dikonfirmasi Terpisah, Bagian hukum Kota Siantar, Heri Oktarizal, mengatakan bahwasanya itu bukan wewenangnya untuk menjawab.
“Izin bang, konfirmasi ke Pak Sekda aja ya bang, saya tidak berani melangkahi pimpinan,” begitu jawabnya heri di pesan singkat WhatsAppnya.
Namun belum dapat dipastikan Apakah benar Walikota Pematangsiantar mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung terkait kasus gugatan Sekda Non Aktif, Budi Utari tersebut, sebab belum ada satupun dinas terkait yang berhasil dikonfirmasi, terkait tersiarnya kabar itu.
Sekedar diketahui, sebelumnya pada tanggal 24 september 2019, Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor memberhentikan Budi Utari Siregar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Pemko Siantar mengklaim pencopotan Budi Utari Siregar dari Sekda ini berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat dan rekomendasi gubernur.
Sementara itu, atas pencopotan tersebut, Budi Utari pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dan dalam sengketa ini, Budi Utari Siregar menang atas gugatan pencopotan dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2019 lalu itu. Adapun Gugatannya Budi Utari diajukan dengan nomor registrasi perkara 294/G/2019/PTUN.MDN. (ZFK)
Discussion about this post