Linktodays.com – Bondowoso. Satresnarkoba Polres Bondowoso mencokok dua pria saat sedang asik menghisap sabu di sebuah rumah di Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Bondowoso. Dari kedua tersangka, FY, 36 dan AR, 34, petugas menyita sabu seberat 0,2 gram. Selain itu juga ditemukan 11 ribu butir pil warna putih logo Y yang merupakan pil koplo.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain lama narkoba. Dan diduga mereka sudah sering melakukan pengiriman barang haram tersebut. “Ini merupakan pemain lama. Jadi kami mensinyalir sudah beberapa kali melakukan pengiriman, atau menggunakan narkotika di Bondowoso,” kata AKBP Erick, Selasa (1/9/2020).
Baca Juga: Kapolda Kalsel Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dengan Mobil Mixer
AKBP Erick mengaku, pihaknya masih memburu seorang warga pemilik rumah di Desa Pakuniran, yang diduga terlibat kasus tersebut. Sedangkan 11 ribu pil berbahaya itu tidak diakui milik para tersangka, saat ditangkap, pada Jumat (28/8/2020).
Baca Juga: Kapolri terbitkan telegram Operasi Mantap Praja 2020 Sukseskan Pilkada
“Pil ini karena ditemukan di sekitarnya, tersangka tak mengakui bahwa itu miliknya. Kami masih melakukan pendalaman pemilik pil tersebut bisa berada dilokasi,” ujar AKBP Erick.
Dikatakan, pil koplo tersebut kerap diedarkan pada anak remaja sebagai pengganti ekstasi. “Harga ekstasi mahal, sehingga mereka menggantikannya dengan pil ini dan ini sangat berbahaya,” tukas AKBP Erick.
Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika Subs pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. Dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (MSC)
Discussion about this post