Linktodays.com – Bali. Berkas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melibatkan I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Mengenai pertanyaan bagaimana proses penangguhan penahanan terhadap Jerinx ke Jaksa tidak bisa kami terima,”ungkap ujar Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harluanto Kamis (03/09/2020).
Selain itu, kata dia kini PN Denpasar memiliki kewenangan atas penahanan terhadap drummer Superman Is Dead itu.
Baca Juga: Jelang Sidang Dakwaan, Jerinx Titip Salam untuk Gubernur Koster
“Kita melaksanakan Pasal 137 KUHP dimana kita memiliki kewenangan melimpahkan berkas kasus ke pengadilan untuk segera diadili,” ungkapnya.
Selain itu, juga terdapat alasan subjektif mengenai penolakan permohonan penangguhan penahanan ini.
“Ada tiga syarat subjektif di antaranya mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidananya, sehingga ada kekhawatiran yang menjadi dasar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kajian dan langsung melimpahkan ke pengadilan,”tandasnya.
Meski demikian, pihak Jerinx memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan kepada hakim pengadilan yang menangani kasus ini.
Baca Juga: Status Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Bali, Jerinx SID: Siap Menjalani Proses Hukum
Dengan beralihnya kewenangan ini, per hari ini pengadilan akan mengeluarkan menetapkan penahanan penahanan ataupun menentukan jadwal sidang terhadap Jerinx.
“Penahanan pertama selama 30 hari, untuk sekarang Jerinx masih ditahan di rutan Polda Bali, nantinya apakah akan dipindah menjadi kewenangan PN Denpasar,”pungkasnya.
Seperti yang telah diketahui, atas postingan Jerinx di akun Instagramnya yang menyebut ‘IDI kacung WHO’, pria itu dilaporkan IDI Bali ke Ditreskrimsus Polda Bali, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (*/kanalbali/WIB)
Discussion about this post