Linktodays.com – Jakarta. PSBB total bakal berlaku di Jakarta, mulai 14 September 2020 hingga waktu yang belum ditentukan. Ini seperti diutarakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rabu (09/09/2020) kemarin.
Salah satu yang jadi perhatian Anies adalah soal ketentuan batas angkut penumpang di kendaraan pribadi. Sejatinya mobil pribadi tak dilarang keluar atau masuk DKI Jakarta. Kamis, (10/09/2020).
Baca Juga: Bareskrim Polri Buru Penipu Online Jual Beli Tanaman Hias yang Resahkan Masyarakat
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Telegram Arahkan Jajaran Dorong Pemulihan Ekonomi
“Kendaraan pribadi bisa bepergian seperti biasa, tapi harus ada physical distancing. Artinya jumlah penumpang per kendaraan supaya dibatasi, tapi secara umum kendaraan pribadi tak dilarang,” kata Anies dalam jumpa pers yang disiarkan secara daring, Selasa (07/04/2020) yang lalu.
Merujuk Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
Aturan tersebut kemudian dipertajam dengan petunjuk teknis konfigurasi duduk penumpang sesuai jenis kendaraan pribadi yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transportasi.
Konfigurasi tempat duduk kendaraan pribadi selama PSBB
Dalam surat keputusan tersebut, dengan jelas mengatur pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi sebagai berikut:
1. Mobil penumpang berkursi 2 baris
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 3 orang.
Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di belakang.
2. Mobil penumpang berkursi 3 baris
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 4 orang.
Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga.
3. Mobil penumpang berkursi 4 baris
6 orang
Konfigurasi penumpang: 1 pengemudi di depan, 2 penumpang di baris kedua, 1 penumpang di baris ketiga, 2 penumpang di baris keempat.
4. Sepeda motor pribadi
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 2 orang.
Syarat: Alamat pada kartu identitas penduduk pengemudi dan penumpang harus sama.
5. Sepeda motor ojek online
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 1 orang, Larangan: Tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh mengangkut makanan dan barang.
6. Sepeda
Jumlah maksimal yang boleh diangkut: 1 orang
Larangan: Tidak boleh membawa penumpang, hanya boleh mengangkut makanan dan barang.
Yang melanggar siap-siap didenda
Perlu diingat peraturan yang dijelaskan dalam SK tersebut bersifat mengikat. Artinya ada sanksi jika kedapatan melanggar.
Soal sanksi dan dendanya mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bunyinya sebagai berikut:
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,”. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post