Linktodays.com – Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru soal PSBB, di mana beberapa ketentuan dalam PSBB transisi kini diubah menjadi lebih ketat. Namun demikian, ada sedikit perbedaan antara PSBB yang saat ini diperketat dengan PSBB pada awal April 2020 lalu, terutama pada sektor transportasi dan aturan keluar masuk Jakarta.
Lalu, seperti apa aturan bagi penumpang transportasi publik keluar masuk Jakarta selama PSBB saat ini?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pengendalian transportasi yang diberlakukan selama PSBB saat ini tetap sesuai dengan Permenhub 41 Tahun 2020 beserta aturan turunannya.
“Berdasarkan hasil koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI yang telah berlangsung selama beberapa hari, pengendalian transportasi yang dilakukan tetap mengacu pada Permenhub 41 Tahun 2020 dan aturan turunannya yaitu Surat Edaran Menhub yang telah diterbitkan pada 8 Juni 2020 lalu,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Jakarta, IHSG Dibuka Melesat 1,13 Persen
Adapun persyaratan untuk penumpang antar kota akan tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas nomor 9 tahun 2020. Salah satunya adalah pemberlakuan kewajiban syarat rapid test (hasil non reaktif) atau tes PCR (hasil negatif).
Adita mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan para operator transportasi agar terus melaksanakan protokol kesehatan dengan pengawasan yang ketat mulai dari keberangkatan, saat perjalanan, sampai di area kedatangan.
Baca Juga: Hari Pertama PSBB Ketat di DKI, Dirlantas Polda Metro Jaya Sebut Kondisi Lalin Padat
Para operator diminta melakukan protokol yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 untuk transportasi darat, Nomor 12 untuk transportasi laut, Nomor 13 untuk transportasi udara, dan Nomor 14 untuk transportasi perkeretaapian, terlaksana sesuai ketentuan.
Operator juga wajib memastikan pembatasan kapasitas maksimal penumpang, menyediakan tempat cuci tangan atau hand sanitizer, hingga melakukan penyemprotan disinfektan pada sarana dan prasaran transportasi secara berkala.
“Sesuai dengan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas maksimal penumpang hingga 50%, masih diterapkan di moda transportasi publik perkotaan seperti di Trans Jakarta, MRT, LRT, KRL Jabodetabek, termasuk taksi dan angkot,” ungkap Adita.
Sedangkan, untuk sepeda motor baik itu yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun ojek termasuk yang berbasis aplikasi tetap diperbolehkan membawa penumpang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer,” kata Adita.
Jakarta juga tak lagi menerapkan syarat wajib SIKM (surat izin keluar masuk) bagi mobilisasi masyarakat dari dan ke Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan syarat SIKM tidak akan lagi berlaku seperti pada saat masa PSBB di Jakarta awal pandemi lalu. Anies hanya ingin mengontrol interaksi di dalam Provinsi DKI Jakarta, bukan mengontrol aktivitas keluar-masuk Jakarta.
“Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya,” kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/09/2020). (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post