Linktodays.com – Sumedang. Polisi menetapkan tersangka terhadap kasus pengguntingan bendera yang viral di media sosial. Tiga orang emak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah digelar (perkara) dan ditetapkan tersangka,” ucap Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Slamet saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).
Ketiganya yakni P, A dan DY. Meski begitu, polisi belum menjelaskan terkait peran-peran dari ketiganya. Namun sebelumnya disebutkan P merupakan penggunting bendera merah putih.
AKP Yanto menambahkan ketiganya diancam pasal yang sama yakni Pasal 66 jo Pasal 24 huruf A Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Baca Juga: Tingkah Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku di Periksa Polisi
“Pasal pokoknya sama, (tapi) ada yang 55 dan 56,” kata AKP Yanto.
Sebuah video aksi emak-emak menggunting bendera merah putih viral di media sosial, Rabu (16/9). Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat seorang wanita paruh baya tengah memegang gunting dan kain bendera berwarna merah putih.
Perempuan berpakaian merah itu lantas menggunting sedikit demi sedikit bendera merah putih itu. Usai digunting, bendera itu berserakan di lantai
Diduga ada lebih dari satu orang dalam video itu. Sebab, terlihat ada yang merekam video dan berbicara dalam video. Kata-kata yang terdengar nampak gembira atas pengguntingan bendera tersebut.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Spesialis Rampok Minimarket Antar Provinsi Beraksi Gunakan Senpi dan Sajam
“Huuuu rusak huuu, ntar tahun depan beli lagi,” ucap seseorang yang terdengar perempuan dalam video itu.
“Buang ke tempat sampah buang,” ucap perempuan lagi.
Selain itu dalam video juga terlihat pengambil gambar mengarahkan kamera ke seorang bocah yang sedang berdiri. Ada bocah lelaki terlihat berada di sekitar aksi emak-emak yang menggunting bendera itu. (MSC)
Discussion about this post