Linktodays.com – Jakarta. Seorang pria paruh baya diamankan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisian ML alias Laili ini ditangkap saat akan melakukan transaksi di Jalan Raya Narogong, Bantarbebang, Kota Bekasi.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga. Tersangka ditangkap Unit Narkoba Polsek Bantargebang, pada Jumat (18/9/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Kami mendapat informasi soal adanya transaksi di sekitar lokasi. Anggota yang tiba di lokasi berhasil mengamankan ML,” ungkap Kompol Erna, Selasa, (29/09/2020).
Selain menangkap tersangka, kata Kompol Erna, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu. Pelaku menyimpan barang haram itu di dalam sarung handphone.
“Saat digeledah, anggota menemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu dan satu alat pipet,” jelas Kompol Erna.
Hasil interogasi awal, lanjut Kompol Erna, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Viki (DPO). Saat ini, polisi masih melakuan pengejaran terhadap pengedar tersebut.
Baca Juga:
- 8 Klip Sabu Disita, Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap Polsek Pulogadung
- Polsek Kepulauan Seribu Selatan Tangkap Pengedar Narkoba
- BMKG Himbau Warga Akhiri Kepanikan Potensi Tsunami 20 Meter dan Gempa Megathrust
“Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bantargebang guna menjalani pengusutan lebih lanjut,” tutur Kompol Erna.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. “Tersangka diancam dengan hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara,” tukas Kompol Erna. (MSC)
Discussion about this post