Linktodays.com – Jakarta. Komplotan pencuri sepeda ditangkap jajaran Polres Metro Depok. Empat pelaku yang masing-masing berinisial Y (20), YH (19), MAF (22) dan DM (33) ini kerap beroperasi di wilayah Depok hingga Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Wadi Sabani menyebut penangkapan pelaku berdasarkan laporan kasus pencurian di Komplek Perdagangan dan Perumahan Pondok Pesona Regency, Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Bogor.
“Mereka (empat tersangka adalah) sindikat pencuri spesialis sepeda yang beroperasi di wilayah hukum Polrestro Depok,” ujar Kompol Wadi Sabani dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Saat dilakukan pemeriksaan, kata Kompol Wadi, para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak delapan kali. Di antaranya dua kali beraksi di wilayah Depok serta enam lainnya di daerah Bogor.
Adapun modus operandi yang mereka jalankan, lanjut Kompol Wadi, peran pelaku melakukan aksi pencurian pada malam menjelang dini hari. Dua pelaku memanjat dan mengambil sepeda, tersangka lainnya mengawasi situasi.
“Pelaku mencuri sepeda dengan cara memanjat pagar rumah dan mengambil target yang ada di teras rumah,” tutur Kompol Wandi.
Baca Juga: Fitur Baru di Facebook Posting ke Instagram, Messenger Bakal Bisa Sekaligus
Baca Juga: Anggota DPR Sebut 2 Petugas Lapas Terlibat Kaburnya WN China, Polisi Selidiki
Baca Juga: Kapolres Pematangsiantar Berikan Reward Kepada Personil Berprestasi
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dua unit sepeda jenis road bike dan sepeda lipat, kwitansi dan garansi pembelian sepeda serta tiga unit ponsel.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” tukas Kompol Wadi. (MSC)
Discussion about this post