Linktodays.com – Bekasi. Setelah Videonya Viral, Akhirnya polisi menangkap pria bawa pistol di Bekasi, Jawa Barat. Pria berbadan tambun itu menenteng pistol saat ribut dengan tukang parkir.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengaku telah melakukan penelusuran, seperti dilansir dari Suara.com
“Sudah kami telusuri,” kata Hendra di konfirmasi Suara.com melalui sambungan selulernya, Minggu (04/10/2020).
Setelah di telusuri, kata Hendra, pria tersebut rupanya bukan anggota kepolisian. Pria tersebut pun sudah ditangkap oleh Polsek Tarumajaya.
“Bukan (anggota polisi), warga sipil, sudah diamankan di Polsek Tarumajaya tadi malam,” ungkap Hendra.
Hendra juga melanjutkan, senjata yang dibawa pria tersebut adalah airsoft gun.
Namun, pihaknya masih menyelidiki kedapatan senjata tersebut dan kegunaannya.
“Iya, senjata jenis Airsoft Gun, kami masih selidiki,” pungkasnya.
Polisi masih menyelidiki kedapatan senjata tersebut dan kegunaannya.
Seorang lelaki berbadan besar menenteng pistol di tangan kanannya bersitegang dengan tukang parkir di kawasan Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Lelaki itu rambutnya dikuncir.
Videonya viral di media sosial.
Seperti diunggah Instagram @Bekasi.Terkini, kejadian itu terlihat dipinggir jalan. Lelaki menenteng pistol itu mengenakan baju putih. Dia teriak merasa diancam.
“Kamu jangan ngancam-ngancam!” kata lelaki itu mendekat ke tukang parkir yang mengenakan masker.
Baca Juga: Kemenkes Akan Melakukan Simulasi Uji Coba Vaksin Corona, Kapan dan Dimana Lokasinya?
Baca Juga: Update Kasus Corona di Indonesia: Capai 303.498 Orang
Baca Juga: Empat Orang Meninggal Akibat Kecelakaan 2 Unit Mobil Minibus, Polisi Olah TKP
Nada tinggi itu diucapkan sembari menenteng pistol di tangan kanannya.
Banyak orang yang memisahkan ketegangan itu. Aksi koboi lelaki berkuncir itu tak berlangsung lama. Dia langsung naik mobil Avanza bernomop B 1537 TMO. Menurut tulisan di @Bekasi.Terkini, kejadian itu Sabtu (3/10/2020) sekira pukul 17.00 WIB. (Red)
Sumber: Suara.com
Discussion about this post