Linktodays.com – Jakarta. Bawaslu memantau penyelenggaraan masa kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi corona yang berlangsung sejak 26 September. Bawaslu menyatakan sejauh ini, kampanye tatap muka masih mendominasi dibanding virtual.
Bawaslu mencatat kampanye secara tatap muka masih digelar di 256 kabupaten/kota. Diketahui kampanye tatap muka yang masih diizinkan yakni pertemuan di dalam ruangan yang dibatasi maksimal 50 orang.
“Di 256 kabupaten/kota tersebut, terdapat 9.189 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka (pertemuan terbatas)” ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, dalam keterangannya, Selasa (06/10/2020).
Fritz menyatakan berdasarkan pengawasan sejauh ini, tak dipatuhinya protokol kesehatan mendominasi pelanggaran masa kampanye.
“Dalam pengawasannya terhadap ribuan kampanye itu, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/kota,” ucapnya.
“Atas pelanggaran tersebut, dilakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan. Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis,” lanjutnya.
Baca Juga: Bawaslu Gandeng Tim Siber Bareskrim Polri Awasi Konten Medsos Pilkada 2020
Baca Juga: Bawaslu Minta KPU Buat Pakta Integritas agar Paslon Tak Langgar Protokol Corona
Baca Juga: Simpan Mayat dalam Freezer, Ilmuwan China Mau Coba Bangkitkan Orang Mati
Fritz melanjutkan, selain soal protokol kesehatan, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain yakni 17 kasus di media sosial, 8 kasus politik uang, dan 9 kasus penyalahgunaan fasilitas pemerintah.
“Adapun dugaan pelanggaran di media sosial berbentuk di antaranya, ASN dan/atau kepala desa ikut berkampanye, kampanye di akun media sosial yang tidak didaftarkan di KPU, penyebaran konten hoaks, dan konten berbayar (sponsor)” jelas Fritz.
Fritz menyatakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu telah menindaklanjutinya seperti penyampaian surat peringatan, pembubaran kegiatan kampanye dengan melibatkan kepolisian dan Satpol PP serta menyampaikan ke kepolisian jika ada dugaan tindak pidana. (Red)
Sumber: kumparan.com
Discussion about this post