Linktodays.com – Jakarta. Pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendapatkan mobil dinas.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, DPR RI telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas tersebut.
“Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk Pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK, kata Ali, Kamis (15/10/2020).
Ali menuturkan, anggaran untuk pengadaan mobil jabatan tersebut belum final karena masih dalam pembahasan dan penelaahan bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas, khususnya terkait rincian pagu anggaran masing-masing unit mobil.
Sementara, jumlah unit mobil dinas yang disediakan akan mengacu pada Peraturan Komisi tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Sejumlah Pegawai Mundur, Wakil Ketua KPK: Apapun Alasannya, KPK itu Bukan Tempat Santai
Baca Juga: Brimob Polda Metro Jaya Disiplinkan Masyarakat Patuhi Prokes Di Wilayah Jaksel
Baca juga: Viral, Mahasiswa WNI dan WNA Jurusan Musik di Boston Ciptakan Lagu Untuk Indonesia
“Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP,” ujar Ali.
Ia menambahkan, hingga saat ini, KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani pun mengakui persetujuan DPR mengenai anggaran mobil dinas bagi para Pimpinan KPK.
Namun, Arsul tidak merinci besar anggaran pengadaan mobil dinas bagi Pimpinan KPK.
“Yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan, bukan alokasi mobilnya untuk siapa, harganya masing-masing berapa dan jenis atau merknya apa. Karena soal satuan tiganya maka ya silakan ditanya kepada Kesekjenan KPK,” kata Arsul dikutip dari Tribunnews.com. (Red)
Discussion about this post