Linktodays.com – Jakarta. Polri menangkap tujuh orang pelaku penghasutan demo anarkis di Jakarta yang terjadi beberapa waktu lalu. Ketujuh orang tersebut kedapatan mengajak melakukan tindakan anarkis dan penghasutan melalui WhatsApp group (WAG).
“Hari Senin (19/10/2020) tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan, 3 (tiga) tersangka admin WAG STM Se-Jabodetabek, 3 (tiga) tersangka admin Facebook Se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 anggota. 1 (satu) TSK admin IG Panjang Umur Perlawanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Ferdy Sambo melalui pesan singkat, Selasa (20/10/2020).
“Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta,” lanjutnya.
Ferdy menuturkan ketujuh tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda. Ketujuh orang itu berstatus pelajar hingga pengangguran.
“Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) Tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor,” tuturnya.
Ferdy mengatakan penangkapan ketujuh orang itu merupakan hasil pengembangan dari para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Ketujuhnya dikenakan pasal berlapis.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 3 Admin Medsos Hasut Pelajar STM Demo dan Rusuh
Baca Juga: Demonstrasi Hari Ini, Polri Ingatkan Untuk Waspada Terhadap Penyusup
Baca Juga: Nama Presiden Joko Widodo Jadi Jalan di Abu Dhabi, Begini Reaksinya
“Diterapkan Pasal berlapis, penangkapan tersebut atas pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat Demo anarkis tanggal 8 dan 13 Oktober,” ujarnya.
Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Red)
Sumber: detiknews.com
Discussion about this post